https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/issue/feed JHP17: Jurnal Hasil Penelitian 2023-11-08T04:00:20+00:00 Erni Puspanantasari Putri, S.T., M.Eng., Ph.D. erniputri@untag-sby.ac.id Open Journal Systems <p><strong>JHP17: Jurnal Hasil Penelitian</strong>&nbsp;is a peer-reviewed and open acess journal accomodating researchers, academicians, and scholars around the world to share knowledge adopted from high quality research projects in wide area of disiplines and represent the areas of Economics, Civics, Law Sciences, Social &amp; Humaniora Sciences, Psychological Sciences, Physical Sciences, Earth Sciences, Chemical Sciences, Language Studies, Literary Studies, Cultural Studies, Area Studies, Library Studies, Informatics, Management, Marketing and Engineering. The JHP17: Jurnal Hasil Penelitian is a platform where people can sense the quality of research ideas. Severe reviewed research projects can be submitted for publication, therefore only unpublished and authenthic work is considered for publication projected to produce quality research atmosphere worldwidely. The JHP17: Jurnal Hasil Penelitian &nbsp;publish only submitted manuscripts that has been verified through plagiarism screening, that is why quality and novelty manuscipt is given highest priority. The existence of this journal serves a platform for researcher all over the world to synchronize and share their research work pursuing to the initiative development and application of research and technology.</p> https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/9226 Memaksimalkan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Di Wisata Alam Surabaya Dan Kediri 2023-11-08T04:00:16+00:00 Tomy Michael tomy@untag-sby.ac.id Abraham Ferry Rosando ferry@untag-sby.ac.id Khoirul Anwar khoirul.007007@gmail.com Faradiba Najla Salsabila FaradibaNajlaSalsabila@gmail.com Erik Wahyudi khoirul.007007@gmail.com Frega Anggaraya Purba fregapurba@gmail.com <p>Pariwisata menjadi sorotan penting di Indonesia apalagi desa menjadi bagian utama terkecil sebelum ke ranah pemerintahan selanjutnya. Negara menjadikan desa sebagai awal bagi masyarakat untuk memperkenalkan peta pemerintahan. Di desa berlangsung kegiatan perpolitikan, perekonomian, kebudayaan hingga entitas yang tidak bisa dinilai dalam perspektif ilmu hukum seperti hukum adat yang mewarisi nilai-nilai ajaran moral leluhur. Peranan penting ini harus tetap dijaga dimana harus ada kolaborasi antara universitas dengan desa. Tentu, peranan para pihak tidak sekadar di desa namun apapun yang bisa dijadikan pariwisata. Pariwisata harus dilakukan secara berkelanjutan agar terhindar dari stigma instan. Artinya ketika pariwisata sudah populer maka tingkat kepopulerannya harus dijaga agar tidak tersaingi dengan tempat lainnya atau bagaimana Sebagai dasar hukum pariwisata yaitu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU No. 10-2009) bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.</p> 2023-07-17T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/9348 EFEKTIVITAS PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 2023-11-08T04:00:20+00:00 Dwi Astrianti Defretes dwiastrianti23@gmail.com Kristoforus Laga Kleden kleden@untag-sby.ac.id <p>Pemilu merupakan mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan. Pemilu merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk ikut serta secara langsung memilih perwakilannya untuk menjalankan sistem pemerintahan. Perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, MPR tidak ditempatkan lagi oleh UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi Negara Indonesia dan semua lembaga negara mempunyai kederajatan kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. UUD 1945 memberikan tanggung jawab dengan saling mengawasi (<em>checks and balances</em>). Era reformasi, perubahan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis muncul dari keinginan dan aspirasi rakyat. Pada pemilu serentak 2024 menjadi problematika untuk pilkada, kepala daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2017 dan pilkada 2018 akan habis masa jabatannya sebelum pemilu serentak 2024. Namun, kepala daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2020 terpaksa masa jabatanya akan berlangsung hanya 4 tahun karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Ini berpontensi meningkatkan sengketa pilkada setelah pemilu serentak 2024. Berkaca dari efektivitas pemilu serentak sebelumya, persentase partisipasi pemilih mengalami peningkatan, selain itu biaya penyelenggaran pemilu juga membengkak, namun dampak terhadap sistem presidensial tidak begitu berpengaruh. Kesiapan dari segala pihak diharapkan mampu mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dan partisipasi dari masyarakat dalam perhelatan pemilu serentak 2024 sangat diharapkan.</p> 2023-07-17T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/6197 PERTANGGUNG JAWABAN PT PEGADAIAN ATAS HILANGNYA BARANG SAAT BERADA DI PEGADAIAN 2023-10-29T15:34:03+00:00 Fanny Devi Widyaningrum fanny.devi14@gmail.com Endang Prasetyawati fanny.devi14@gmail.com <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Pegadaianyaitu Lembaga utang piutang dengan jmenaruh barang jaminan. Adanya Unsur penting terhadap hak gaadai yaitu kebendaan yang telah diserahkan kepada Lembaga pegadaian harus dalam kuasa penuh hak pemagang gadai. Berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata adalah apabila hak gadai hapus maka gadai keluar dari kekuasaaan pemegang gadai tetapi kekuasaan tersebut tidak dapat &nbsp;menikmati, memakai, dan atau memungut hasil tetapi hanya untuk jaminan pembayaran hutang. Hal yang perlu diperhatikan dari penelitian ini adalah tentang bagaimana bentuk tanggung jaawab dari PT.Pegadaian terhadap hilangnya barang gadai saat masih berada dinpegadaian dan bagaimanakah bentuk ganti rugi yang di berikan PT.Pegadaian terhadap hilangnya barang gadai saat berada di pegadaian. Maka untuk menjawab penelitian ini maka metode yang akan digunakan untuk penelitian yaiti metode yuridis normative. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa pihak pegadaian telah melakukan tanggung jawab terhadap barang jaminan sesuai dengan pasal 1157 KUHPerdata yang memberikan tanggung jawab kepada pemegang gadai apabila terjadi kehilangan dan kemrosotan barang jaminan karena kelalaian pihak gadai. Dalam hal petanggungjawaban pegadaian atas hilang atau rusaknya barang jaminan dalam penguasaan pegadaian adalah memberikan ganti rugi 125 % dari nilai taksiran setelah dikurangi dan sewa modal dan pada asasnya bentuk ganti rugi yang lazim ialah uang.</p> <p>Kata Kunci : Gadai,Tanggung Jawab,Ganti rugi</p> <p>&nbsp;</p> 2023-10-29T15:34:03+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/6193 Pengubahan Jangka Waktu PKWT dalam Perspektif Hak Tenaga Kerja untuk Mendapat Jaminan Pekerjaan Tetap 2023-10-29T15:35:54+00:00 Rizal Dwi Novianto rizaldn1199@gmail.com Frans Simangunsong frans@untag-sby.ac.id <p>Dalam penelitian ini bertujuan mencari tahu jaminan tenaga kerja untuk mendapat pekerjaan tetap &nbsp;pasca omnibus law bagi tenaga kerja kontrak pasca pengubahan ketentuan masa jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya. Dalam penelitian yang ini menggunakan metode penelitian normatif. Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak. Disisi lain, kesejahteraan masyarakat dalam konteks mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan. &nbsp;</p> 2023-10-29T15:35:54+00:00 ##submission.copyrightStatement##