Peran Justice Collaborator PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Penulis

  • Fraganta Cherissa Ratmoko Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstrak

Justice Collaborator istilah bagi seseorang yang terlibat pada tindak pidana dan juga memberikan bantuan kepada penegak hukum sebagai saksi. Status Justice Collaborator diberikan kepada individu yang berbuat juga mengungkap kasusnya pada pihak hukum untuk diproses, serta memiliki itikad baik dalam mengungkap atau menjadi saksi dalam sebuah kasus. Dengan menjadi seorang Justice Collaborator yang memiliki itikad baik, individu tersebut akan mendapatkan perlindungan, penghargaan, perlakuan istimewa,. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kewajiban dalam hukum pidana yang diberikan oleh penegak hukum untuk memberikan pembalasan atas tindakan merugikan seseorang yang dilakukan oleh pelaku. Namun, permasalahan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap Justice Collaborator di Indonesia masih kurang dikenal oleh masyarakat. Justice Collaborator sebagai saksi dan pelaku akan tetap diberikan pertanggungjawaban pidana, namun tidak seberat pelaku utama. Penulis akan membahas tentang pertanggungjawaban pidana pada Justice Collaborator dalam aturan hukum di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mencari dan mengumpulkan argumen hukum melalui analisis terhadap isu permasalahan yang diangkat.

Kata Kunci : Peran, Justice Collaborator, Tindak Pidana

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-06-21

Cara Mengutip

Ratmoko, F. C., & Setyorini, E. H. (2023). Peran Justice Collaborator PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Research Journal of Social Science and Economics, 1(2), 138–143. Diambil dari https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/rejosse/article/view/8754

Terbitan

Bagian

Articles