ANALISIS TENTANG AKIBAT DISKRIMINASI TERHADAP KEARIFAN LOKAL YANG MENDEGRADASI PEMBANGUNAN IDENTITAS BANGSA

  • Jusup Jacobus Setyabudh
  • Agustin Widjiastuti

Abstract

Local wisdom has existed since ancient times before Indonesian independence, and is known to be owned by various tribes in Indonesia. The crystallization of local wisdom conducted by Bung Karno resulted in five principles that were named Pancasila. Based on the Pancasila, the 1945 Constitution was drafted on 18 August 1945 by the Preparatory Committee for Indonesian Independence (PPKI). Discrimination of local wisdom began to occur since the adoption of the 1945 Constitution on August 18, 1945 until May 16, 2012, at the time of pronouncement of Constitutional Court Decision Number 35 / PUU-IX / 2012. Discrimination of local wisdom that occurred during the 67 years resulted in conflicts between the Indonesian nation that is not finished yet. The customary law community as a source of local wisdom is disregarded, even considered non-existent. This has caused further consequences in relation to the degradation of the Indonesian nation's identity. Keywords: Local wisdom, Pancasila, discrimination, degradation, nation identity.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Jusup Jacobus Setyabudh
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya
Agustin Widjiastuti
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya

References

bubakar, Lastuti. (2013). Revitalisai Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam

Membangun Sistem Hukum Indonesia. Dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol.

No. 2 Mei 2013. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal

Soedirman.

Arumingtyas, Lucia. http://www.mongabay.co.id/2017/10/24/sembilankomunitas-peroleh-penetapan-hutan-adat/.

Diakses 02 Juli 2018.

Cahyono, Eko, dkk. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas

Wilayahnya di Kawasan Hutan. Cetakan pertama. Jakarta: Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia.

Hadjon, Philipus M. & Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Cetakan

Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Heroepoetri, Arimbi, Aflina Mustafainah, dan Saur Timiur Situmorang. (2016).

Pelanggaran Hak Perempuan Adat Dalam Pengelolaan Kehutanan - Laporan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Untuk Inkuiri Nasional Komnas Ham: Hak masyarakat Hukum adat atas

Wilayahnya di kawasan Hutan. Cetakan pertama. Jakarta : Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia.

http://kmanv.aman.or.id/. Diakses 02 Juli 2018.

https://m.tempo.co/read/news/2017/03/15/173856359/17-sarasehan-tematik-

di-kongres-masyarakat-adat-nusantara-ke-5. Diakses 02 Juli 2018.

http://ewintribengkulu.blogspot.com/2012/11/pengertian-masyarakat-

adat.html. Diakses 02 Juli 2018.

https://www.infokekinian.com/pengertian-dan-contoh-kearifan-lokal/. Diakses

Juli 2018.

https://huma.or.id/wp-content/uploads/2006/05/SPW-4.-Mempertimbangkan-

Peradilan-Adat-Hedar-Laudjeng.pdf. Diakses 02 Juli 2018.

http://www.metrosulawesi.com/article/kembalikan-hak-masyarakat-adat-taa-

wana-posangke. Diakses 02 Juli 2018.

ICRAF, LATIN dan P3AE-UI. (2001). Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat di

Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan Dalam Era Otonomi Daerah.

Jakarta : ICRAF, LATIN dan P3AE-UI.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Cetakan pertama. Jakarta:

Prenada Media.

Nuraini, Atikah. (2016). Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional — Membuka Jalan

bagi Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Cetakan pertama.

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman

Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.

Saptomo, Ade. (2010). Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat

Nusantara. Jakarta: PT Grasindo.

Sembiring, Rosnidar. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Cetakan Pertama. Depok:

Rajawali Pers.

Surat Edaran Menteri Kehutanan nomor SE.1/Menhut.2/2013 tanggal 16 Juli

Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM. (2016). Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan

Hutan. Cetakan pertama. Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang

Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang.

UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples

Saturi, Sapariah. http://www.mongabay.co.id/2016/12/29/kado-manis-akhirtahun-kali-pertama-pemerintah-tetapkan-hutan-adat/.

Diakses 02 Juli

Published
2018-10-23
Section
Articles