PENYEMBUNYIAN IDENTITAS PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PERS

  • Astria Yuli Satyarini Sukendar Yuli Satyarini Sukendar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Fazar Ramadana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Widhi Cahyo Nurgroho Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pers sebagai lembaga yang independen memiliki kemerdekaan dan kebebasan pers. Kebebasan Pers yang ada di Indonesia ini juga termasuk di dalamnya kebebasan Pers untuk mendapatkan berita kriminal. Dalam menayangkan hasil investigasinya, pers saat ini sering melakukan pemberitaan berupa wawancara dengan pelaku kejahatan, pers menyamarkan wajah, nama, dan suara dari si pelaku kejahatan. Dalam menayangkan hasil investigasinya berupa wawancara dengan pelaku kejahatan, pers menyamarkan wajah, nama, dan suara dari si pelaku kejahatan tersebut dengan berpedoman pada hak tolak yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers dan pasal 5 serta pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Pers yang menyembunyikan identitas pelaku kejahatan, bertentangan dengan Pasal 165 KUHP apabila pers tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku kejahatan tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji tentang bagaimana pemidanaan pers yang melakukan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AdjiOemar Seno, Aspek-AspekHukum, Cet II, Erlangga, Jakarta, 1977.

Amar Djen .M.,HukumKomunikasiJurnalistik, Alumni, Bandung,1984.

Armada Wina, WajahHukumPers, PustakaKartini, Jakarta, 1989.

HarahapKrisna, KebebasanPers di Indonesia KaitannyaDenganSuratIzin, PT Grafiti

Budi Utama, Jakarta, 1996.

H. Soebaijo I.N., SejarahPers di Indonesia, Dewan Pers, Jakarta, 1977.

KusumaningratHikmatdanPurnama Kusumaningrat, Jurnalistik, TeoridanPraktek,

Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005.

Oetama Jacob, PerpekstifPers Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1987.

Rachmadi .R.,PerbandinganSistemPers, Gramedia, Jakarta, 1990.

SadonoBambang, PenyelesaianDelikPersSecaraPolitis, SinarHarapan, Jakarta, 1983.

Smith Edward .C., SejarahPembredelanPers di Indonesia, GrafitiPers, Jakarta, 1983.

SoehatHoeta A.M., HubunganSalingPengaruhAntaraPersdanMasyarakat, PTP Pers,

Jakarta,1976.

Susanto Edy, Mohammad TaufikMakaraodan Hamid Syamsudin, HukumPers di

Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Wahidin Samsul, DimensiEtikadanHukumProfesionalismePers, PustakaPelajar,2012.

Undang-Undang :

Undang – UndangDasar 1945

KitabUndang – UndangHukumPidana

KitabUndang – UndangAcaraHukumPidana

Published
2021-04-13