PENYEMBUNYIAN IDENTITAS PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PERS
Abstract
Pers sebagai lembaga yang independen memiliki kemerdekaan dan kebebasan pers. Kebebasan Pers yang ada di Indonesia ini juga termasuk di dalamnya kebebasan Pers untuk mendapatkan berita kriminal. Dalam menayangkan hasil investigasinya, pers saat ini sering melakukan pemberitaan berupa wawancara dengan pelaku kejahatan, pers menyamarkan wajah, nama, dan suara dari si pelaku kejahatan. Dalam menayangkan hasil investigasinya berupa wawancara dengan pelaku kejahatan, pers menyamarkan wajah, nama, dan suara dari si pelaku kejahatan tersebut dengan berpedoman pada hak tolak yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers dan pasal 5 serta pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Pers yang menyembunyikan identitas pelaku kejahatan, bertentangan dengan Pasal 165 KUHP apabila pers tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku kejahatan tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji tentang bagaimana pemidanaan pers yang melakukan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana.Downloads
Download data is not yet available.
References
Badan Pusat Statistik (2020)
https://surabayakota.bps.go.id/
akses 19 april 2020 pukul 19.14
wib.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh media
sosial terhadap perubahan sosial
masyarakat di Indonesia. Jurnal
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9,
(1), 140 – 157.
Nurcahyani, Enny. (2018). Pengaruh
fitur instagram stories terhadap
kepuasan mahasiswa. Skripsi,
Program Sarjana Universitas
Bandar Lampung
King, A.M., Johnson, S.L., Davison,
G.C. & Neale, J.M. (2010)
Abnormal Psychology. 11th
edition. John Wiley & Sons, Inc.
Rafiq, Mohd. (2012). Dependency
Downloads
Published
2021-04-13
Issue
Section
Articles