STRICT LIABILITY DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan suatu gagasan dan untuk mengetahui apakah penerapan strict liability sesuai dengan hak asasi manusia sehingga diharapkan ketika mengetahui hal tersebut masyarakat dapat melakukan upaya-upaya dalam menegakkan hukum khususnya penegakan hukum lingkungan dan lebih responsif terhadap tindakan atau pencemaran yang terjadi di lingkungan sekitar.Menggunakan metode penelitian normatif dengan berorientasi kepada konseptual. Melalui penelitian ini peneliti menyatakan bahwa strict liability dalam penegakan hukum lingkungan telah sesuai dengan hak asasi manusia. Dapat disimbulkan bahwa penggunaan strict liability dalam rangka penegakan hukum lingkungan dalam ranah hukum perdata telah sesuai dengan hak asasi manusia melihat adanya teori dan konsep mengenai hak asasi manusia dapat dibatasi dengan dasar Derogable Rights dan tercantum juga dalam Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pembatasan pemenuhan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan berikut: (1) dilakukan berdasarkan hukum; (2) untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain; (3) untuk memenuhi syaratsyarat yang benar dari kesusilaan; dan demi tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokrasi. Kata Kunci : Hukum, Strict Liability, Hak Asasi ManusiaReferences
I Tjukup, Krisnawati I, 2018, Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Litigasi di Bidang
Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan, Jurnal Hukum Acara Perdata.
Ifdal Kasim (editor), 2001, Hak Sipil dan Politik, Esai-Esai Pilihan, Jakarta: Elsam
Jerome J. Shestack, 2010, The Philosophical dalam Pranoto Iskandar, Hukum HAM
Internasional, Sebuah Pengantar Konseptual, IMR Press
Wibisana G Andri, 2017, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban
Perdata, Depok: PB FH-UI.
Marzuki Peter Mahmud, 2019, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia
Grup.
Martana Nyoman, 2009, Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Penegakan
Hukum Perdata Lingkungan.
Munadjat Danusaputro, 1980, Hukum Lingkungan, Buku I Umum, Bandung: Bina Cipta.
Max Boli Sabon, 2014, Hak Asasi Manusia Bahan Pendidikan Perguruan Tinggi, Jakarta:
Grafindo.
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Gumpalan Minyak di Perairan Pulau Pari
Diduga Berasal dari Kapal yang
melintas,https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/11/22421351/gumpala
n-minyak-di-perairan-pulau-pari-diduga-berasal-dari-kapal-yang, Diakses
tanggal 23 Oktober 2020.98
SEMINAR NASIONAL KONSORSIUM UNTAG Indonesia ke-2 Tahun 2020
ISBN : 978-623-96163-3-5
Idon Tanjung, Kebakaran Hutan dan Lahan Kian Meluas, Kabut Asap Merata di Riau,
https://regional.kompas.com/read/2019/09/09/19101291/kebakaran-hutan-danlahan-kian-meluas-kabut-asap-merata-di-riau?page=all, Diakses tanggal 23
Oktober 2020.
Menanggung Dampak Limbah Freeport,
https://kolom.tempo.co/read/1169527/menanggung-dampak-limbah-freeport,
Diakses tanggal 23 Oktober 2020.
Pengusaha Tuntut Hapus Pasal Bakar Hutan,
https://mediaindonesia.com/read/detail/106769-pengusaha-tuntut-hapus-pasalbakar-hutan.html, Diakses tanggal 23 Oktober 2020.
Tomy Apriando, Dapat diakses di https://www.mongabay.co.id/2017/06/15/mengapatanggung-jawab-mutlak-dan-kearifan-lokal-penting-dalam-uu-lingkunganberikut-pendapat-para-pakar/, diakses pada tanggal 06 november 2020
Hendrik salmon, dapat diakses di https://fhukum.unpatti.ac.id/eksistensi-dan-fungsiprinsip-strict-liability-dalam-penegakan-hukum-lingkungan/, diakses pada
tanggal 06 oktober 2020