MENINGKATKAN EFEKTIVITAS SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA MELALUI PERAN SERTA DETEKTIF SWASTA

  • Mohamad Hidayat Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

Abstract

Idealnya perbandingan antara polisi dan masyarakat adalah 1 : 400 (satu berbanding empat ratus) sebagaimana dikemukakan oleh Kapolres Indramayu. Perbandingan dimaksud tentunya perbandingan polisi secara umum, belum termasuk perbandingan ideal antara polisi sebagai detektif atau reserse dengan masyarakat, yang tentunya jika perbandingan antara polisi dan masyarakat saja belum ideal, lebih – lebih perbandingan detektif dengan masyarakat. Keadaan yang demikian kiranya memerlukan suatu solusi yang dapat mengatasi keadaan tersebut di dalam kerangka penegakan hukum dan mengungkapkan kasus – kasus yang tentunya akan sulit diungkap dengan jumlah personil detektif yang terbatas. Seperti halnya Satpam sebagai polisi swasta di bidang pengamanan, maka detektif swasta di indonesiapun sudah sangat urgen keberadaannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, sehubungan banyaknya kasus – kasus yang tidak terungkap oleh penyidik polisi, dan masyarakat yang memerlukan dan mengharapkan kejelasan tentang kasus yang tidak terungkap tersebut, termasuk di dalamnya didalam kasus Munir. Demikian pula dalam kasus – kasus privat, misalnya tentang penyelewengan maupun asuransi, yang bersifat pribadi bukan publik. Masalah yang dirumuskan adalah : Apakah kehadiran detektif swasta dapat diakomodasi di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dan mengapa detektif swasta sangat urgen dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran Detektif Swasta diakomodasi oleh hukum positif Indonesia, sejalan masih belum idealnya perbandingan antara penyidik dan penyelidik polisi dengan masyarakat, maka Detektif Swasta sangat urgen keberadaannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, sehubungan kenyataan yang ditemui di masyarakat, masih banyak sekali kasus – kasus pidana yang belum dapat diungkap oleh penyidik dan penyelidik polisi. Seharusnya Detektif Swasta dapat diakomodasi di dalam hukum positif Indonesia, karena kehadiran Detektif Swasta di Indonesia sudah sangat urgen, untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Penyidik dan Penyelidik Polisi, yang perbandingannya dengan masyarakat yang perlu diayomi masih sangat jauh dari ideal, dan hal inilah yang menjadikan kasus – kasus pidana yang dapat ditangani dan diungkap oleh Penyidik dan Penyelidik Polisi relatif masih sangat rendah dan masih banyak kasus yang tidak dapat diungkap, lebih – lebih kasus – kasus yang rumit. Rancangan Undang – Undang tentang kebebasan Memperoleh Informasi, seharusnya segera diundangkan, dan diikuti dengan Undang – Undang yang mengatur tentang Detektif Swasta, karena keberadaan Detektif Swasta merupakan implementasi dari Hak Asasi Manusia dalam memperoleh informasi yang sebebas – bebasnya dan seluas – luasnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Kata kunci : Sistem peradilan, Detektif swasta

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam & SPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Penerbit Restu Agung,

Abdulrahim, Muhammad Imanuddin, Profesionalise Dalam Islam,Jurnal Ulumul Qur'an

No. 2 Vol IV, 1993.

Ahmad, Z. Ansori, Sejarah Dan Kedudukan BW Di Indonesia,Jakarta, Penerbit Rajawali,

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta, Rewions Asosiasi Advokat

Indonesia, 2000.

Bambang Poernomo, Sistem Peradilan Pidana, Dihimpun oleh Petrus Beta Pattyona,

(Jakarta Program Pascasarjana Magister Hukum Angkatan XIII

Universitas Jayabaya, 2001).

Gross Hyman, A Theory of Criminal Justice, dalam Mardjono Reksodiputro, Sistem

Peradilan Pidana, Jilid I, Jakarta, Pusat Dokumentasi Hukum, Universitas

Indonesia, 1983.

J.W. La Patra, Analyzing the Criminal Justice System, Lesington Books, 1978, hal 96,

dalam Mohammad Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Studi Tentang Bentuk Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu

Bentuk Pembinaan, (Yogyakarta, Kreasi Wacana, Cetakan Pertama, 2005).

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana, Jilid II, Jakarta : Pusat Dokumentasi

Hukum, Universitas Indonesia, 1983).

Norval Morris, Introduction dalam "Criminal Justice in Asia, The Quwest for An

Integrated Approach", Unafel, 1982, hlm 101, dalam Mardjono Reksodiputro,

Sistem Peradilan Pidana, Jilid I, Jakarta, Pusat Dokumentasi Hukum,

Universitas Indonesia, 1983.

Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau Kitab Undang

Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Rancangan Undang Undang Republik Indonesia tentang Kebebasan Memperoleh

Informasi.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta,

PN Balai Pustaka, 2002.

Radar Indramayu, "2007 Polsek Bakal Ditambah : Polres Indramayu Kekurangan

Personel, 9 Desember 2006).

Published
2021-04-13