PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN TELEMEDICINE ATAS KESALAHAN DOKTER
Abstract
In this modern era, the demanding of telemedicine-based health services in Indonesia is increased by the wider community. The ease of accessing telemedicine services is the main attraction, where people do not need to spend time, effort, or even more money to get health services. general practice as well as telemedicine practice Referring to UU 29/2004 about Medical Practice and also UU 36/2009 about Health. The Indonesian state currently does not actually have laws and regulations which specifically regulate telemedicine-based health services. The regulation that contain the implementation of the telemedicine is so far only the oldest in the PERMENKES 20/2019 about the Implementation of Telemedicine Services Between Health Services Accomodations. Given that the implementation of Telemedicine in Indonesia is still not explicitly regulated, it may be estimated that still there are several problem that may occur. Especially in the present case, the patient who is being most important subject in telemedicine practice becomes very vulnerable to be harmed, so in this study will discuss and analyze forms of legal protection for telemedicine patients in Indonesia especially in the case of negligence that caused by a doctor. Normative juridical method is applied in this paper, and it will be supported by an approach to applying the law, also conceptual approach. It will provide an analysis of what forms of legal protection are appropriate for telemedicine patients in Indonesia.
Keyword: Telemedicine, Health, Patients
Abstrak
Pada masa modern ini, penyelenggaraan layanan kesehatan berbasis telemedicine di Indonesia kian diminati oleh masyarakat luas. Kemudahan dalam mengakses layanan telemedicine menjadi daya tarik utama, dimana masyarakat tidak perlu mengeluarkan waktu, tenaga, bahkan biaya lebih untuk mendapatkan layanan kesehatan. Secara umum pengaturan praktik telemedicine merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Negara Indonesia sekarang ini sejatinya masih belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengendalikan dan mengatur secara eksplisit perihal praktik pelayanan kesehatan berbasis telemedicine. Pengaturan mengenai penyelenggaraan telemedicine sejauh ini hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Mengingat akan penyelenggaraan praktik platform telemedicine di Indonesia masih belum diatur secara eksplisit, maka didapati kesimpulan bahwa ada beberapa problematika yang dimungkinkan terjadi. Terutama dalam hal ini pasien sebagai subjek paling penting dalam praktik telemedicine menjadi sangat rentan untuk dirugikan, sehingga dalam penelitian ini akan membahas lalu menganalisis bentuk perlindungan hukum pasien telemedicine di Indonesia dalam hal bilamana terjadi ksalahan yang disebabkan oleh dokter. Metode yuridis normatif digunakan pada penelitian ini, serta didukung dengan pendekatan dari sisi perundang-undangan dan juga pendekatan secara konseptual, yang mana nantinya akan memberikan analisis bentuk perlindungan hukum semacam apa yang layak didapatkan oleh pasien telemedicine di Indonesia.
Kata Kunci: Telemedicine, Kesehatan, Pasien