PROBLEMATIKA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN TAMBANG
Abstract
Abstract
After the changes to Law no. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining became Law no. 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining, the authority to manage mineral and coal mining has changed, which was originally authorized to manage mining by the central government and regional governments to become the authority of the central government only. So the purpose of this paper is to examine and analyze the transfer of authority over the management of the mine as well as to examine and analyze the urgency of local government involvement in mining management. The writing method used is a legal research method with a normative legal research type. which approach is used is the approach to legislation and other regulations. The legal materials used are primary and secondary legal materials. The results of the study show that the delegation of authority to manage mining from the central and regional governments to the central government only creates new problems so that it is necessary to re-involve local governments in managing mining so that local communities who are disadvantaged as a result of mining activities can make complaints against the regional government.
Keywords: Mining Management, Local Government Authorities, Regional Autonomy
Abstrak
Pasca dilakukan perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara mengalami perubahan yang semula berwenang untuk mengelola pertambangan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi wewenang pemerintah pusat saja. Sehingga tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji dan menganalisis perpindahan wewenang pengelolaan tambang tersebut serta mengkaji dan menganalisis urgensi pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. Metode penulisan yang digunakan ini merupakan metode penelitian hukum (legal research) dengan tipe penelitian hukum normatif. yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menujukkan bahwa dengan di limpahkannya kewenangan untuk mengelola pertambangan dari pemerintah pusat dan daerah menjadi pemerintah pusat saja justru menimbulkan permasalahan baru sehingga perlunya melibatkan kembali pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pertambangan guna masyarakat daerah yang dirugikan akibat ulah pertambangan dapat melakukan pengaduan terhadap pemerintah daerah.
Kata Kunci: Pengelolaan Pertambangan, Wewenang Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah