ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS SUAP PROYEK JALAN DI MALUKU YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

  • Vinda Nur Aini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Kristoforus Laga Kleden Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: crime, money

Abstract

Abstract

The crime of money laundering (money laundering) as a crime has a characteristic, namely that this crime is not a single crime but multiple crimes. This is marked by the form of money laundering as a crime that is a follow-up crime or a follow-up crime, while the main crime or original crime is referred to as a predicate offense or core crime or some countries formulate it as an unlawful activity, namely a predicate crime that generates money which is then carried out by a laundering process. . The criminal nature of money laundering is related to the background of obtaining a certain amount of money that is dark, illegal or dirty in nature, then this amount of dirty money is then managed with certain activities such as forming a business, transferring or converting it to a bank or other financial service provider who non-banking companies, such as insurance companies, as a step to eliminate the background of these illegal funds. Among the legal cases currently being investigated by the court is the Bribery case for the Road Construction Project in Maluku, which is an aspirational program for members of Commission V of the Indonesian Parliament. In this case, it is suspected that a flow of bribes led to money laundering crimes, especially those committed by government officials.

Keywords: crime; money

 

Abstrak

Tindak Pidana Pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian. Sifat kriminalitas money laundering adalah berkaitan dengan latar belakang perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer, atau mengkonversikannya ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya yang non perbankan, seperti perusahaan asuransi, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana ilegal tersebut. Diantara kasus hukum yang saat ini sedang hangat diperiksa oleh pengadilan adalah kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Maluku yang merupakan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam kasus ini diduga terdapat aliran suap yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, khusunya yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah.

Kata kunci: kriminal; uang

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-07
How to Cite
Aini, V. N., & Kleden, K. L. (2023). ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS SUAP PROYEK JALAN DI MALUKU YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. SOSIALITA, 1(1), 90 - 95. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8368
Section
Articles