PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM SISTEM PERADILAN HUKUM DI INDONESIA TERKAIT PENGANIAYAN BERAT

  • Guntur Latubara Latubara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Mengenai Penganiayaan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diartikan dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, penderitaan, luka, atau rasa sakit. Penganiayaan terjadi karena permasalahan internal maupun eksternal yang menimbulkan terjadinya kejadian tersebut. Faktor internal contohnya usia pelaku yang tergolong masih muda, pendidikan kurang, dan budaya berbeda. Sedangkan faktor eksternal karena tekanan dari sikap korban dan sikap pelaku, dorongan orang sekitar, dan waktu serta tempat terjadinya pergesekan emosional. Maka dari itu muncul pembelaan terpaksa yang melebihi batas (noodweer exces) yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada umumnya pembelaan terpaksa merupakan sikap melindungi diri sendiri maupun orang lain dari serangan. Apabila menerima serangan contohnya akan dibunuh atau dipukul, maka untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, dibolehkan melakukan perlawanan meskipun dalam hukum itu dilarang. Menentukan tanggung jawab dari seseorang atas hal yang telah diperbuatnya dalam melakukan pembelaan terpaksa yang melebihi batas, dilakukan dengan meninjau keadaan batin atau jiwa seseorang. Pembelaan yang melebihi batas disebabkan keguncangan jiwa yang hebat memang dianggap melawan hukum, namun tidak dijatuhi pidana sebab jiwa atau batin yang terguncang menjadi alasan hapusnya kesalahan terdakwa. Tetapi peniadaan atau hapusnya pidana hanya hakim yang dapat menentukan melalui peraturan yang menetapkan kondisi pelaku memenuhi delik yang harusnya dipidana, namun tidak dipidana.
Kata Kunci: Penganiayaan, Pembelaan Terpaksa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-11
How to Cite
Latubara, G. (2023). PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM SISTEM PERADILAN HUKUM DI INDONESIA TERKAIT PENGANIAYAN BERAT. SOSIALITA, 2(1), 1 - 11. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8530
Section
Articles