KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK
Abstract
Tanah merupakan suatu hal penting yang dari dahulu sampai saat ini tidak hendak sempat terbebas dari kehidupan orang. Tanah hendak senantiasa berkaitan dengan kehidupan orang serta memiliki angka yang penting untuk kehidupan orang, sebab tanah bukan cuma hanya dipakai buat membuat tempat tinggal namun juga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan untuk masyarakat. Begitu pentingnya tanah maka perlu adanya sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi penggunaan tanah yang sering menimbulkan sengketa tanah. Sertifikat tanah juga menjadi bukti yang paling kuat untuk pembuktian hak atas tanah. Untuk kedepannya sertifikat tanah tidak lagi berbentuk kertas ataupun buku melainkan elektronik. Dalam penulisan ini juga terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana kepastian hukum pemegang hak atas tanah terhadap pemegang sertifikat tanah elektronik dan Bagaimana pengaturan tentang pemegang sertifikat tanah elektronik melalui Peraturan Menteri. Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan Yuridis Normatif sebagai metode penelitiannya.