KEWENANGAN PARA PENEGAK HUKUM DALAM MEMBERIKAN REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Keywords: narkotika, rehabilitasi, keadilan restoratif

Abstract

Penulisan bertujuan agar dapat mengetahui dan menjelaskan kewenangan para penegak hukum memberikan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana peredaran narkotika di Indonesia semakin berkembang pesat, sehingga dibutuhkan tindakan tegas dari para penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika. Pengaturan narkotika terdapat dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk metode yang diterapkan terkait dengan penulisan ini mengenakan penelitian normatif dan memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pada saat menangani perkara narkotika aparat penegak hukum baik Polisi maupun Jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam Perpol (peraturan polisi) nomor 8 tahun 2021 dan Perja (pedoman jaksa agung) nomor 18 tahun 2021 dan dalam melaksanakan tugasnya. aparat penegak hukum harus bertindak berlandaskan asas keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-16
How to Cite
Lokollo, M., & Nugroho, W. (2023). KEWENANGAN PARA PENEGAK HUKUM DALAM MEMBERIKAN REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. SOSIALITA, 2(1), 21 - 30. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8562
Section
Articles