TINJAUAN YURIDIS HAK SUARA MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA YANG BELUM BERUSIA 17 TAPI SUDAH KAWIN

Keywords: Kata kunci : Pemilihan Umum, Perkawinan, Pernikahan dibawah umur

Abstract

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang ketentuan hak pilih rakyat dalam pemilihan umum di Indonesia. Dan bagaimana kepastian hukum tentang hak pilih dalam pemilihan umum bagi orang yang berusia di bawah 17 tahun tetapi telah menikah di Indonesia, hukum empiris secara metodologis penelitian telah menyimpulkan : 1. Hak pilih setiap warga negara dijamin oleh berbagai instrumen hukum dalam undang-undang nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Bagi seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tetapi telah menikah, orang tersebut dapat dinyatakan dewasa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, kecuali pengurangan usia berdasarkan pasal 7 ayat (2). 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-27
How to Cite
Puspitasari, M. (2023). TINJAUAN YURIDIS HAK SUARA MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA YANG BELUM BERUSIA 17 TAPI SUDAH KAWIN. SOSIALITA, 2(1), 52 - 60. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8570
Section
Articles