TINJAUAN YURIDIS PENDAYAGUNAAN DAN ALOKASI PENERIMAAN DARI PENGUSAHAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH

  • Hanni Ambarasti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana hubungan kekuasaan (kewenangan), keuangan, dan pendayagunaan sumber daya alam antara Negara dan Pemerintah Daerah serta alokasi penerimaan dari pengusahaan barang tambang untuk pembangunan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (normative legal research) yaitu penelitian hukum untuk menemukan kebenaran koherensi apakah aturan hukum sudah sesuai dengan norma hukum, dengan pendekatan statute approach (menganalisis Peraturan Perundang-Undangan) serta pendekatan conceptual approach yaitu meneliti pendapat dan doktrin hukum. Konstitusi Negara RI telah mengatur penguasaan dan pendayagunaan sumber daya alam. Undang-Undang Pertambangan terbaru merupakan produk peraturan turunan konstitusi negara, yang merombak sistem pengelolaan pertambangan di Indonesia dengan investor, dari ‘sistem perjanjian’ menjadi ‘sistem perizinan’, serta perubahan kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan oleh Pemerintah Pusat dengan beberapa urusan pengelolaan pertambangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Khususnya hal ini berlaku pada perjanjian pengusahaan pertambangan dengan investor asing (KK), menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Pertambangan yang dikelola dengan baik dan benar, seharusnya dapat mendatangkan income (penerimaan) bagi negara serta daerah, sehingga secara signifikan dapat berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan daerah, sehingga dapat menekan angka kemiskinan. Berdasarkan survey angka kemiskinan di Indonesia oleh Badan Pusat Statistik tahun 2021-2022, menunjukkan bahwa pada daerah penghasil barang tambang (contoh Papua) angka kemiskinannya masih berkisar 27%, sementara rata-rata angka kemiskinan di Indonesia adalah 9,57%. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup tinggi dalam hal kesejahteraan rakyat di daerah penghasil tambang dibanding daerah lain di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-16
How to Cite
Ambarasti, H., & Suhartono, S. (2023). TINJAUAN YURIDIS PENDAYAGUNAAN DAN ALOKASI PENERIMAAN DARI PENGUSAHAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH. SOSIALITA, 2(1), 12 - 20. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8578
Section
Articles