Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencurian Secara Digital

Legal Protection Efforts for Victims of Digital Theft Crimes

  • Reisha Resmalah Febrianti Student
  • Otto Yudianto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: korban, pencurian, digital

Abstract

Pada masa sekarang yakni masa modern yang mana semua serba digital tidak menutup kemungkinan akan terjadi pencurian secara digital dan perlu adanya perlindungan bagi korban pencurian secara digital. Penelitian ini bertujuan ntuk mempelajari tentang perlindungan hukum bagi korban pencurian digital dan bagaimana mengadvokasi hak-hak korban tersebut. Alat digital juga dikenal sebagai alat siber atau online. Pada umumnya segala aktivitas di zaman modern yang mana secara digital dan penelitian ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum dalam konteks hukum informasi transaksi elektronik dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, khususnya pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. undangan legislatif dan doktrin hukum. Undang-undang transaksi elektronik melindungi korban pencurian digital atas data pribadi. Penggunaan setiap informasi mengenai data pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan dengan persetujuan yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) undang-undang tentang informasi transaksi elektronik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Untuk menetapkan sanksi pidana dan materiil terhadap pelaku pencurian data pribadi yang berasal dari luar Indonesia, pemerintah harus memiliki payung hukum yang efektif untuk melindungi konsumen dan pengguna teknologi digital. Namun, jika korban pencurian data pribadi tersebut berasal dari Indonesia, maka korban dapat memperoleh perlindungan hukum berupa ganti rugi yang diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi adalah penggantian kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari aktivitas ilegal, termasuk pencurian data pribadi secara digital.

Kata kunci: korban, pencurian, digital

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-27
How to Cite
Febrianti, R., & Yudianto, O. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencurian Secara Digital. SOSIALITA, 2(1), 75 - 84. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8605
Section
Articles