KEDUDUKAN HUKUM SEORANG INFLUENCER DALAM ENDORSEMENT

  • Krisna Vida Fabiano Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Endang Prasetyawati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Endorsement, Influencer, Media sosial

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui kedudukan seorang influencer dalam kegiatan endorsement suatu produk khususnya kosmetika yang diiklankan guna mengetahui bentuk tanggungjawab dan perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik iklan seorang influencer di media sosial. Peraturan yang mengatur dalam kegiatan endorsement belum diatur secara pasti dalam perundang-undangan yang belaku di Indonesia, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempengaruhi akibat hukum apabila endorsement yang dilakukan seorang influencer terbukti ada unsur menyesatkan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen dan bisa diartikan terdapat kekosongan hukum. Metode penulisan yang digunakan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal terkait pembahasan. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan bahan hukum primer berupa perundang-undangan dikumpulkan dengan metode inventarisasi. Inventarisasi yakni dengan melakukan pencarian dan pengumpulan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum. Sementara itu, bahan hukum sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan yakni dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan isu hukum dari buku, artikel dan jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang influencer dalam endorsement suatu barang adalah sebagai media periklanan. Akan tetapi influencer dalam endorsement belum ada peraturan yang mengikat terkait aktifitas tersebut. Kepentingan konsumen terhadap kerugiannya diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka dari itu walaupun belum ada kebijakan yang mengatur secara pasti terhadap influencer, akan tetapi dalam praktiknya seorang influencer wajib menaati aturan-aturan yang telah berlaku mengenai media periklanan dan beritikad baik dalam menjalankan profesinya. Influencer tidak boleh semena-mena dan memanfaatkan dengan niat buruk untuk kepentingannya pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-09
How to Cite
Fabiano, K., & Prasetyawati, E. (2023). KEDUDUKAN HUKUM SEORANG INFLUENCER DALAM ENDORSEMENT. SOSIALITA, 2(1), 105 - 114. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8639
Section
Articles