Itikad Baik dalam Klausula Baku pada E-Commerce

Keywords: Itikad Baik, e-commerce, klausula baku

Abstract

Di era saat ini jual-beli melalui e-commerce merupakan kegiatan yang sudah umum ditemui e-commerce. Penyedia e-commerce membuat perjanjian jual-beli dengan kontrak elektronik atau biasa dikenal dengan klausula baku, klausula baku merupakan setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ilmiah ini bertujuan mengetahui itikad baik dalam klausula baku pada e-commerce yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Online. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. penelitian ini juga bertujuan mengetahui adanya akibat hukum jika tidak adanya prinsip itikad baik dalam klausula baku pada e-commerce akibat hukum dari adanya itikad yang tidak baik didalam perjanjian jual beli online yaitu dapat berakibat dituntutnya pihak yang beritikad tidak baik tersebut secara perdata.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-21
How to Cite
Christian, Y., & Ahmad, M. (2023). Itikad Baik dalam Klausula Baku pada E-Commerce. SOSIALITA, 2(1), 144 - 154. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8640
Section
Articles