Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Credit Point Call Of Duty Mobile

  • Rifky Dayuchandra Pangestu Mahasiswa
  • H.R. Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Penipuan, permainan, online

Abstract

Masa Modern saat ini semua tindakan oleh masyarakat dilakukan dengan secara Online yang mana permainan online pun sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Permainan online Call Of Duty Mobile merupakan permainan yang disebut battle ground yang mana adalah game online dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penipuan jual beli kredit point. Dari permasalahan tersebut bagaimanakah perlindungan bagi korban penipuan kredit point call of duty mobile dan apa saja hak-hak kobran tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan tindakan / sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku yakni penipuan jual beli kredit point permainannya dapat berupa pidana penjara paling lama enam tahun berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Konsumen yang mengalami penipuan online dapat melaporkannya ke pihak berwajib dan mencari perlindungan berdasarkan undang-undang yang ada. Konsekuensi dari penipuan online juga dapat mencakup rusaknya reputasi dan kerugian finansial bagi para korban. Singkatnya, pelaku penipuan online dapat menghadapi sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Konsumen yang mengalami penipuan online dapat melaporkannya ke pihak berwajib dan mencari perlindungan berdasarkan undang-undang yang ada. Penting untuk berhati-hati saat membeli dan menjual secara online dan menggunakan metode pembayaran resmi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-10
How to Cite
Pangestu, R., & Mardijono, H. A. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Credit Point Call Of Duty Mobile. SOSIALITA, 2(1), 115 - 124. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8643
Section
Articles