Menggunakan teknik kriptografi PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL MENGGUNAKAN CRYPTOCURRENCY MELALUI BITCOIN
Abstract
Dewasa ini teknologi semakin berkembang, begitu juga alat pembayaran di Indonesia yang sekarang mulai didominasi e-money. Hal itu menjadi daya tarik masyarakat karena dapat mempercepat proses transaksi dan meningkatkan efisiensi. Secara umum pengaturan praktik transaksi komersial merujuk pada Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia. Indonesia saat ini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cryptocurrency khususnya bitcoin sebagai alat bayar transaksi komersial nasional atau internasional. Pengaturan mengenai keberadaan cryptocurrency di Indonesia hanya tertulis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Mengingat platform yang digunakan dalam transaksi virtual currency ini berbasis elektronik, juga tidak ditemui aturan mengenai penggunaan cryptocurrency dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengingat penggunaan cryptocurrency khususnya bitcoin di Indonesia masih belum diatur secara khusus dan eksplisit, maka dapat disimpulkan terdapat permasalahan yang mungkin akan terjadi. Terutama pada konsumen yang menggunakan bitcoin akan dirugikan, untuk itu dalam penelitian ini akan menganalisis pengaturan hukum bitcoin sebagai alat pembayaran transaksi komersial di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum konsumen. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan melalui perundang-undangan dan pendekatan konseptual.