PENYELESAIAN PERKARA PRAKTEK PERJUDIAN DALAM BINARY OPTION MELALUI OTORITAS JASA KEUANGAN

  • Ghilman Nur Wahana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • H. R. Adianto Mardijono , S.H., M.Si. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan, Investasi, Binary Option, Skema Ponzi

Abstract

Seiring perkembangan teknologi di masa mendatang maka semakin bertambahnya opsi untuk berbisnis salah satunya di bidang investasi. Investasi di masa sekarang ini sangat bermanfaat sebagai tabungan di masa mendatang, selain itu dapat meningkatkan asset jika di kelola dengan baik serta memilih perusahaan investasi sesuai standart Otoritas Jasa Keuangan. Beragam jenis investasi serta metodenya yang telah di realisasikan dan telah dipromosikan dari pihak influencer dengan jaminan memberikan keuntungan besar serta cukup instan dibandingkan emiten lainnya. Salah satunya pada investasi yang sedang booming beberapa pekan ini yakni binary option, dengan memberikan keuntungan besar yang membuat daya Tarik masyarakat untuk beralih ke binary option, walaupun binary option sendiri tidak dapat izin resmi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan. Pada hal tersebut pula metode yang di terapkan pada praktek investasi tersebut dapat dipastikan mengandung skema Ponzi serta perjudian, dikatakan demikian karena pada praktek investasinya yakni dengan menebak harga saham yang memungkinkan antara naik atau turun jika tebakan tersebut benar maka diberikan keuntungan, hal tersebut seolah-olah konsumen melakukan investasi padahal dalam binary option dapat di simpulkan bahwa dengan menyetor modal apabila tebakan tersebut benar maka dapat dipastikan mendapat keuntungan, sebaliknya jika gagal menebak harga pasar maka modal tersebut hilang secara keseluruhan. Maka dari itu pihak Otoritas wajib meminimalisir terjadinya pihak investasi yang menerapkan praktek investasi yang tidak sesuai dengan kebijakan otoritas jasa keuangan.

Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Investasi, Binary Option, Skema Ponzi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-28
How to Cite
Wahana, G., & , S.H., M.Si., H. R. (2023). PENYELESAIAN PERKARA PRAKTEK PERJUDIAN DALAM BINARY OPTION MELALUI OTORITAS JASA KEUANGAN. SOSIALITA, 2(1), 155 - 167. Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/8791
Section
Articles