ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 707/PID.B/2023/PN SBY PADA TINDAK PIDANA PERJUDIAN BERBASIS ONLINE
Abstract
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mempengaruhi perkembangan masyarakat dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam berinteraksi. Namun, kemajuan TIK juga telah memberikan dampak negatif, terutama dalam bentuk kejahatan, seperti perjudian berbasis online. Perjudian berbasis online merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan pemanfaatan TIK dalam aktivitas perjudian. Keberadaan perjudian online ilegal di Indonesia masih tetap ada, meskipun dilarang. Hal ini telah menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti penyalahgunaan keuangan, kecanduan, dan kerugian finansial bagi individu yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap putusan pengadilan terkait kasus perjudian berbasis online. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab dalam tindak pidana perjudian berbasis online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis teks-teks peraturan hukum yang relevan, termasuk undang-undang, putusan pengadilan, dan peraturan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan dalam Putusan PT Surabaya No. 707/Pid.B/2023/PN SBY menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kejahatan pidana berbasis teknologi informasi (ITE). Dalam konteks ini, pihak kejaksaan lebih berfokus pada tindak pidana perjudian umum, sehingga pasal yang digunakan adalah Pasal 303 KUHP, meskipun sebenarnya orang yang divonis sebaiknya dituntut berdasarkan UU ITE.