Analisis Problematika Sistem Pembiayaan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Abstract
Minimnya Anggaran Negara yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan, dapat dipandang sebagai rendahnya apresiasi akan pentingnya bidang kesehatan sebagai elemen penyangga, yang bila terabaikan akan menimbulkan rangkaian problem baru yang justru akan menyerap keuangan negara lebih besar lagi. Sejenis pemborosan baru yang muncul karena kesalahan kita sendiri. Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2010, pada prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya cukup bertentangan dengan anutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah menjadi otonom untuk menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa harus terikat jauh dari pusat.
Adapun masalah pokok pada penelitian ini yaitu Bagaimana Analisis Problematika Sistem Pembiayaan Kesehatan di Era JKN. Penelitian ini tergolong kedalam Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat diuraikan bahwa Pembiayaan kesehatan di era JKN sangat tergantung komitmen khususnya pembiayaan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah. Sistem pembiayaan kesehatan di daerah perlu dikembangkan agar isu pokok dalam pembiayaan kesehatan daerah, yaitu mobilisasi, alokasi dan efisiensi pembiayaan dapat terselenggara dengan baik sehingga menjamin pemerataan, mutu dan keseimbangan pembangunan kesehatan daerah. Tersedianya data pembiayaan kesehatan menjadi sangat penting dengan adanya kebijakan desentralisasi atau otonomi daerah dalam pelayanan kesehatan sehingga diperlukan penentuan kebijakan dan strategi pembiayaan program kesehatan di daerah.