AKIBAT HUKUM PERALIHAN KREDIT MOTOR DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN
Abstract
Peralihan kredit dimulai dari permohonan kredit oleh debitur beserta semua kelengkapan syarat-syarat pengajuan kredit. Apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika disetujui dilanjutkan dengan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib menghadirkan debitur dan pasangan. Setelah melakukan pengikatan jaminan maka pihak ketiga menuju ke kreditur untuk melakukan pelunasan. Apabila pelunasan telah dilakukan, wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan. Prinsip-prinsip yang terdapat di peralihan kredit memenuhi unsur-unsur subrogasi. Apabila mekanisme Peralihan kredit di buat sama dengan mekanisme subrogasi, maka hal ini akan menghemat waktu dan biaya. Akibat Hukum Peralihan Kredit Motor Dalam Pembiayaan Konsumen dilakukannya pengeksekusian jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, karena kreditur telah melakukan pendaftaran jaminan, permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh kreditur telah diterima oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga kreditur memperoleh penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia, yang mana kreditur dapat menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut sesuai dengan tata cara pengeksekusian pada Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kata kunci: akibat hukum, pembiayaan konsumen, peralihan kredit
Downloads
References
Munir Fuady, 2002, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Bandung, Citra Aditya Bakti.
_____, 2003, Jaminan Fidusia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Projodikoro Wirjono, 1997, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
Suharnoko, 2005, Doktrin Subrogatie, Novasi, dan Cessie, Jakarta, Kencana.
Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Bari Van Hoeve.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)