PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DALAM ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Abstract
Asuransi memegang peranan penting, karena disamping memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan kerugian yang akan terjadi, asuransi memberikan dorongan yang besar sekali ke arah perkembangan ekonomi lainnya. Sayangnya dalam praktik jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kurang terlindungi. Permasalahan yang selalu dialami oleh pemegang polis adalah sulitnya memperoleh pembayaran ganti kerugian ketika evenement terjadi. Adapun penyebab mengapa polis tidak dibayar oleh perusahaan asuransi adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat itu sendiri, selain juga karena faktor agen asuransi yang tidak memberikan informasi yang jelas. Terhada pobjek suransi yang mengalami kecelakan di dalam pengangkutan maka penerapan Prinsip tanggung jawab pengangkut yang berdasarkan kesalahan, tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi penumpang (korban kecelakaan). Sedangkan keberadaan program asuransi kecelakaan penumpang sebagai wujud tanggung jawab pengangkut mengandung potensi ketidak pastian pembayaran asuransinya.
Kata kunci: asuransi, pemegang polis, pengangkut.
Downloads
References
Firman Turmantara Endipradja, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen “Filosofi perlindungan Konsumen dalam Persepektif Politik Hukum Negarra Kesejahteraanâ€, Malang, Setara Press.
Fuady Munir, 2005, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, Citra Aditya Bhakti.
http://id.wikipedia.org/wiki/asuransi, diakses tgl 9 Januari 2018.
http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?=3250 diakses tgl 9 Januari 2018.
http://www.danamas.com/asuransi/edu_lifepolis.asp, diakses tgl 9 Januari 2018.
Prasetyawati Endang, 2009 Hukum Kontrak dan Kontrak Baku, Surabaya, Untag Press.
HMN. Purwosutjipto, 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III – Pengangkutan, Jakarta, Djambatan.
Supanca IBR, 2017, Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia, Jakarta, Uni-versitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Krisnadi Nasution, Jurnal. Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Bus Umum. Untag Surabaya.Volume 26. 1 Februari 2014.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)