PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DALAM ANGKUTAN PENYEBERANGAN

  • Joko Tri Laksono Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Asuransi memegang peranan penting, karena disamping memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan kerugian yang akan terjadi, asuransi memberikan dorongan yang besar sekali ke arah perkembangan ekonomi lainnya. Sayangnya dalam praktik jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kurang terlindungi. Permasalahan yang selalu dialami oleh pemegang polis adalah sulitnya memperoleh pembayaran ganti kerugian ketika evenement terjadi. Adapun penyebab mengapa polis tidak dibayar oleh perusahaan asuransi adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat itu sendiri, selain juga karena faktor agen asuransi yang tidak memberikan informasi yang jelas. Terhada pobjek suransi yang mengalami kecelakan di dalam pengangkutan maka penerapan Prinsip tanggung jawab pengangkut yang berdasarkan kesalahan, tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi penumpang (korban kecelakaan). Sedangkan keberadaan program asuransi kecelakaan penumpang sebagai wujud tanggung jawab pengangkut mengandung potensi ketidak pastian pembayaran asuransinya.

Kata kunci: asuransi, pemegang polis, pengangkut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Firman Turmantara Endipradja, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen “Filosofi perlindungan Konsumen dalam Persepektif Politik Hukum Negarra Kesejahteraanâ€, Malang, Setara Press.

Fuady Munir, 2005, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

http://id.wikipedia.org/wiki/asuransi, diakses tgl 9 Januari 2018.

http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?=3250 diakses tgl 9 Januari 2018.

http://www.danamas.com/asuransi/edu_lifepolis.asp, diakses tgl 9 Januari 2018.

Prasetyawati Endang, 2009 Hukum Kontrak dan Kontrak Baku, Surabaya, Untag Press.

HMN. Purwosutjipto, 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III – Pengangkutan, Jakarta, Djambatan.

Supanca IBR, 2017, Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia, Jakarta, Uni-versitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Krisnadi Nasution, Jurnal. Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Bus Umum. Untag Surabaya.Volume 26. 1 Februari 2014.

Published
2018-08-01
Section
Articles