PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM BATAS WAKTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM MENURUT HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan dan perlindungan hukum tersangka dalam batas waktu penyidikan tindak pidana umum menurut hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa KUHAP telah menjabarkan ketentuan-ketentuan yang menjadi hak tersangka dan upaya perlindungan hukum bagi tersangka menurut Hak Asasi manusia. Namun kewenangan yang diberikan KUHAP terhadap penyidik memberi keleluasaan kewenangan kepada Penyidik, dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan keharusan dan masih selaras dengan wewenang sebagaimana diatur dalam rumusan-rumusan sebelumnya. Interprestasi kewenangan sepenuhnya ada di penyidik. Dan dalam proses penyidikan tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu maksimal penetapan status tersangka mulai dari penyidikan sampai pelimpahan perkara kepersidangan, sehingga status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Keleluasaan kewenangan penyidik dan tidak adanya batas waktu tercermin dalam Peluang untuk terjadinya penggunaan wewenang yang berlebihan itu misalnya terlihat pada rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 4 KUHAP yang menyatakan penyidik dapat “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabâ€. Ketentuan ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D dan 28G Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Hak Asasi Manusia dengan status tersangka pidana umum.
Kata kunci: ketidakpastian hukum, jangka waktu, status tersangka
Downloads
References
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Chandra M. Hannah, 2014, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Eddy OS. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Penerbit Erlangga.
Hamrat Hamid dan Harun Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Ja-karta, Rineka Cipta.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Jakarta.
Laden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyeildikan dana Penyidikan, Ja-karta, Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahnya, Ban-dung, Alumni.
M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Pe-nuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.
Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.
O.C. Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung, PT. Almuni.
R. Soesilo, 1996, KUHAP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)