PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM BATAS WAKTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM MENURUT HAK ASASI MANUSIA

  • Suswantoro Suswantoro Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Slamet Suhartono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Fajar Sugianto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan dan perlindungan hukum tersangka dalam batas waktu penyidikan tindak pidana umum menurut hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa KUHAP telah menjabarkan ketentuan-ketentuan yang menjadi hak tersangka dan upaya perlindungan hukum bagi tersangka menurut Hak Asasi manusia. Namun kewenangan yang diberikan KUHAP terhadap penyidik memberi keleluasaan kewenangan kepada Penyidik, dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan keharusan dan masih selaras dengan wewenang sebagaimana diatur dalam rumusan-rumusan sebelumnya. Interprestasi kewenangan sepenuhnya ada di penyidik. Dan dalam proses penyidikan tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu maksimal penetapan status tersangka mulai dari penyidikan sampai pelimpahan perkara kepersidangan, sehingga status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Keleluasaan kewenangan penyidik dan tidak adanya batas waktu tercermin dalam Peluang untuk terjadinya penggunaan wewenang yang berlebihan itu misalnya terlihat pada rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 4 KUHAP yang menyatakan penyidik dapat “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabâ€. Ketentuan ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D dan 28G Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Hak Asasi Manusia dengan status tersangka pidana umum.

Kata kunci: ketidakpastian hukum, jangka waktu, status tersangka

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Chandra M. Hannah, 2014, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Eddy OS. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Penerbit Erlangga.

Hamrat Hamid dan Harun Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Ja-karta, Rineka Cipta.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Jakarta.

Laden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyeildikan dana Penyidikan, Ja-karta, Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahnya, Ban-dung, Alumni.

M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Pe-nuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.

Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.

O.C. Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung, PT. Almuni.

R. Soesilo, 1996, KUHAP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea.

Section
Articles