KOALISI PARTAI POLITIK DALAM UU NO 10 TAHUN 2016
Abstract
Koalisi merupakan suatu proses untuk memperoleh suara terbanyak dari pemilih dan untuk terhindarnya konflik sesama partai politik. Sedangkan Partai Politik merupakan kendaraan pihak tertentu untuk membawa kepentingan politik dalam tahta kekuasaan guna mencapai tujuan yang di harapkan. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa diperlukan koalisi partai politik dalam UU No 10 Tahun 2016, dan apa keuntungan serta manfaat koalisi partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sistem norma yakni mengenal asas-asas, norma, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil analisis data menunjukkan bahwa diperlukannya koalisi partai politik menurut UU No 10 Tahun 2016 agar bisa terpilihnya calon yang diusung oleh gabungan partai politik secara maksimal dengan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016. Adapun keuntungan dan manfaat koalisi patai politik dalam proses pemilihan kepala daerah bisa terhindarnya konflik sesama partai politik itu sendiri dan bisa memaksimalkan calon kepala daerah yang diusungkan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2016.
Kata kunci: Pemilihan, Kepala Daerah, UU No 10 Tahun 2016
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakar-ta, KRHN Mahkamah Konstitusi R.I.
Assihiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Budiarjo, Miriam, 2014, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Firmanzah, 2008, Mengelola Partai Politik Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demo-krasi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
M.D, Mahfud, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gama Media.
Rohaniah, Yoyoh, Efriza, 2015, Pengantar Ilmu Politik Kajian Mendasar Ilmu Politik, Malang, In-trans Publishing.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)