PENEGAKAN KONTRA RADIKALISASI MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH PEMERINTAH DALAM MENANGKAL RADIKALISME
Abstract
Perkembangan Radikalisme dalam era globalisasi semakin meningkat ditambah dengan berkembang pesatnya teknologi yang membuat banyaknya gerakan paham radikal muncul terutama dalam media sosial. Hal ini merupakan peluang bagi terorisme untuk melakukan perekrutan kelompok radikal melalui internet. Upaya pemerintah dalam mengembangkan ideologi nasionalisme untuk mengurangi paham radikalisme di tengah munculnya pengrekrutan anggota terorisme di media sosial, pemerintah pada akhirnya membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merupakan leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme seperti menjalankan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi. Program Deradikalisasi yang dijalankan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif, karena hanya sampai pada tahap upaya mengubah perilaku dari radikal menjadi tidak radikal dengan tidak mencabut sampai ke ideologi yang tertanam, sehingga seringkali kelompok yang memiliki paham radikalisme tinggi akan kembali ke ideologi radikal yang semula. Program kedua dari BNPT yaitu Kontra Radikalisasi yang merupakan upaya penanaman nilai-nilai nasionalisme serta nilai-nilai non-kekerasan, dengan strategi pendekatan melalui pendidikan baik formal maupun non-formal. Kontra radikalisasi mengarahkan masyarakat umum dengan kerjasama tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan. Penelitian ini akan membahas mengenai Penegakan kontra radikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui media sosial dalam menangkal paham radikalisme dan Pemberian regulasi oleh pemerintah dalam pelaksanaan kontra radikalisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan faktual. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah bekerjasama dengan BNPT melakukan program kontra radikalisasi berupa sosialisasi melalui media sosial dengan menanamkan paham nasionalisme dan Pemerintah memberikan regulasi berupa UU No 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang namun masih belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut tentang kontra radikalisasi.
Downloads
References
Abdul Wahid, 2004, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Bandung, PT Refika Aditama.
Ari Wibowo, 2012, Hukum Pidana Terorisme, Jakarta, Graha Ilmu.
Dikdik M. Arief Mansur, 2012, Hak Imunitas Aparat Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Jakarta, Pensil.
Eric Rosand, 2003, The Counter Terrorism Committee and the Fight Against Terrorism, American Journal International.
Haig Khatchadourian, 2001, Etika Terapan I: Sebuah Pendekatan Multi Kulural, Yogyakarta, PT Tiara Wacana.
Iboy Sandi, Jurus Menangkal Radikalisme di Dunia, https://batamtoday.com/home/read/7132-9/Jurus-Menangkal-Radikalisme-di-Dunia-Maya, 9 Oktober 2018.
Ida, R. & Subiakto, H, 2014, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, Jakarta, Kencana.
M. Cherif Bassiouni, 2002, Legal Control of International Terrorism: A Policy Oriented Assessment, Harvard International Law Journal 83.
Muh Khamdan, 2015, Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Jakarta, Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Muhammad Imarah, 1999, Fundamentalisme dalam Perspektif Barat dan Islam, Abdul Hayyie al-Kattani (pent.), Jakarta, Gema Insani Press,.
Rasmian Nafik, 2016, Dari terorisme ke Terorisme, dari Lokal Hingga Global, Surabaya, LKPSDM.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zoelva, 2001, Kriminologi, Jakarta, Raja Grafindo.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)