LEGALITAS SURAT KUASA YANG DITERBITKAN SEORANG BURON
Abstract
Penelitian ini berjudul Legalitas Surat Kuasa yang diterbitkan seorang buron, mengungkap aspek yuridis apakah seorang buron, dalam hal ini seseorang yang termasuk dalam buron/DPO memberikan kuasa yang berbentuk surat kuasa khusus kepada Advokat untuk bertindak sebagai perwakilan kepentingannya sebagai pihak Penggugat di Pengadilan Negeri dilarang secara hukum. Landasan utama yang digunakan untuk menganalisis tulisan penelitian ini yaitu teori hak asasi manusia (HAM), sedangkan aplikasi teori dalam menyoroti keabsahan seorang buron memberikan surat kuasa khusus digunakan teori kontrak. Prinsip equality before the law merupakan essensi hak asasi pada manusia di bidang law yang paling mendasar. Kita dapat menilai kualitas putusan pengadilan apakah sudah sesuai dengan tujuan hukum yang utama yakni keadilan dan hak asasi manusia adalah dari implementasi prinsip persamaan semua manusia di hadapan hukum. Hasil pengamatan menunjukkan adanya konflik norma terkait putusan pengadilan yang melarang seorang berstatus buron yang masuk DPO, dengan ketentuan yang mengatur tentang hak seseorang mem-berikan kuasa berdasarkan teori hak asasi manusia dan teori kontrak.Downloads
References
-Abdul Mukthie Fadjar, Sejarah Elemen Dan Tipe Negara Hukum (Setara Press, 2016)
Anthon F. Susanto, No Title (Malang: Setara Press, 2015)
Darmodiharjo, Dardji, and Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum – Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004)
Juhaya S, Praja, Teori Hukum Dan Aplikasinya (Pustaka Setia, 2014)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Edisi Revisi Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Pradnya Para-mita, 1999)
Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum – Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan, Yrama Wi-dya (Bandung, 2016)
Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, Democratic Policing (Jakarta: Pensil, 2017)
Nugroho, Bambang Daru, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Prasetyo, Teguh, and Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)
R.Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Alumni, 1977)
Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2012)
‘SEMA No. 1 Tahun 1971’
SEMA No. 2 Tahun 1959
SEMA No. 5 Tahun 1962
SEMA No. 6 Tahun 1994
Suharnoko, Hukum Perjanjian – Teori Dan Analisa Kasus, (Jakarta: Prenada Media, 2004)
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)