LEGALITAS SURAT KUASA YANG DITERBITKAN SEORANG BURON

  • D. Gumilang Kantor Advokat & Konsultan Hukum Hadi Pranoto, SH. MH. dan Rekan
  • Otto Yudianto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: surat kuasa, buron, persamaan di depan hukum

Abstract

Penelitian ini berjudul Legalitas Surat Kuasa yang diterbitkan seorang buron, mengungkap aspek yuridis apakah seorang buron, dalam hal ini seseorang yang termasuk dalam buron/DPO memberikan kuasa yang berbentuk surat kuasa khusus kepada Advokat untuk bertindak sebagai perwakilan kepentingannya sebagai pihak Penggugat di Pengadilan Negeri dilarang secara hukum. Landasan utama yang digunakan untuk menganalisis tulisan penelitian ini yaitu teori hak asasi manusia (HAM), sedangkan aplikasi teori dalam menyoroti keabsahan seorang buron memberikan surat kuasa khusus digunakan teori kontrak. Prinsip equality before the law merupakan essensi hak asasi pada manusia di bidang law yang paling mendasar. Kita dapat menilai kualitas putusan pengadilan apakah sudah sesuai dengan tujuan hukum yang utama yakni keadilan dan hak asasi manusia adalah dari implementasi prinsip persamaan semua manusia di hadapan hukum. Hasil pengamatan menunjukkan adanya konflik norma terkait putusan pengadilan yang melarang seorang berstatus buron yang masuk DPO, dengan ketentuan yang mengatur tentang hak seseorang mem-berikan kuasa berdasarkan teori hak asasi manusia dan teori kontrak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

-Abdul Mukthie Fadjar, Sejarah Elemen Dan Tipe Negara Hukum (Setara Press, 2016)

Anthon F. Susanto, No Title (Malang: Setara Press, 2015)

Darmodiharjo, Dardji, and Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum – Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004)

Juhaya S, Praja, Teori Hukum Dan Aplikasinya (Pustaka Setia, 2014)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Edisi Revisi Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Pradnya Para-mita, 1999)

Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum – Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan, Yrama Wi-dya (Bandung, 2016)

Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, Democratic Policing (Jakarta: Pensil, 2017)

Nugroho, Bambang Daru, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2017)

Prasetyo, Teguh, and Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)

R.Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Alumni, 1977)

Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2012)

‘SEMA No. 1 Tahun 1971’

SEMA No. 2 Tahun 1959

SEMA No. 5 Tahun 1962

SEMA No. 6 Tahun 1994

Suharnoko, Hukum Perjanjian – Teori Dan Analisa Kasus, (Jakarta: Prenada Media, 2004)

Published
2019-07-14
Section
Articles