DISKRESI YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM MILITER INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3014Keywords:
diskresi, penegak hukum, hukum milterAbstract
The implementation of law enforcement in the Indonesian military environment according to the writer's observation is still chaotic and there is sectoral ego. Discretion is very important in law enforcement in the military legal system, law enforcement officials are required to act wisely, wisely and responsibly. This research is a study of normative law using statutory and conceptual approaches. Every policy issued by public officials must pay attention to the signs that do not conflict with law and human rights, do not conflict with statutory regulations, must apply the general principles of good governance; and does not conflict with public order and decency. The use of discretion has a positive impact on law enforcement, although in certain circumstances the public interest must violate the law. In conducting discretion a clear and accurate consideration is needed, so that it can be accounted for legally, morally and to the community seeking justice, so that military soldiers before becoming law enforcers must go through education/courses first.
Pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan militer Indonesia menurut pengamatan penulis masih terjadi carut marut dan adanya ego sektoral. Diskresi sangat penting dalam penegakan hukum dalam sistem hukum militer, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak arif, bijaksana dan bertanggung jawab. Penelitian inimerupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan pendekata perundang-undangan dan konseptual. Sertiap kebijaksaan yang dikeluarkan oleh pejabat publik harus memperhatikan rambu-rambu tidak bertentangan dengan hukum dan HAM, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Penggunaan diskresi berdampak positif terhadap penegakan hukum, meskipun dalam keadaan tertentu untuk kepentingan umum harus melanggar hukum. Dalam melakukan diskresi diperlukan pertimbangan yang jelas dan akurat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, moral dan kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga prajurit militer sebelum menjadi penegak hukum harus melalui pendidikan/kursus terlebih dahulu.
Downloads
References
Budiartha, I Nyoman Putu, Hukum Outsourcing, Setara Press, Malang, 2016.
Damanik, Sehat, Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, 2006.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Setara Press, Malang, 2016.
Farianto, Willy, Himpunan Artikel Ketenagakerjaan, RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Percetakan M2 Print, Edisi Khusus, Surabaya, 2007.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Jehani, Libertus, Hak-hak Pekerja bila di-PHK, Visimedia, Jakarta, 2006.
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
--------------------, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan IV, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Kosidin, Koko, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-10, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)







