DISKRESI YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM MILITER INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3014

Keywords:

diskresi, penegak hukum, hukum milter

Abstract

The implementation of law enforcement in the Indonesian military environment according to the writer's observation is still chaotic and there is sectoral ego. Discretion is very important in law enforcement in the military legal system, law enforcement officials are required to act wisely, wisely and responsibly. This research is a study of normative law using statutory and conceptual approaches. Every policy issued by public officials must pay attention to the signs that do not conflict with law and human rights, do not conflict with statutory regulations, must apply the general principles of good governance; and does not conflict with public order and decency. The use of discretion has a positive impact on law enforcement, although in certain circumstances the public interest must violate the law. In conducting discretion a clear and accurate consideration is needed, so that it can be accounted for legally, morally and to the community seeking justice, so that military soldiers before becoming law enforcers must go through education/courses first.

Pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan militer Indonesia menurut pengamatan penulis masih terjadi carut marut dan adanya ego sektoral. Diskresi sangat penting dalam penegakan hukum dalam sistem hukum militer, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak arif, bijaksana dan bertanggung jawab. Penelitian inimerupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan pendekata perundang-undangan dan konseptual. Sertiap kebijaksaan yang dikeluarkan oleh pejabat publik harus memperhatikan rambu-rambu tidak bertentangan dengan hukum dan HAM,  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, wajib menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Penggunaan diskresi berdampak positif terhadap penegakan hukum, meskipun dalam keadaan  tertentu untuk kepentingan umum harus melanggar hukum. Dalam melakukan diskresi diperlukan  pertimbangan yang jelas dan akurat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,  moral dan kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga prajurit militer sebelum menjadi penegak hukum harus melalui pendidikan/kursus terlebih dahulu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiartha, I Nyoman Putu, Hukum Outsourcing, Setara Press, Malang, 2016.

Damanik, Sehat, Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, 2006.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Setara Press, Malang, 2016.

Farianto, Willy, Himpunan Artikel Ketenagakerjaan, RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Percetakan M2 Print, Edisi Khusus, Surabaya, 2007.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Jehani, Libertus, Hak-hak Pekerja bila di-PHK, Visimedia, Jakarta, 2006.

Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

--------------------, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan IV, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Kosidin, Koko, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-10, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Downloads

Published

2020-01-20