IMPLEMENTASI PUTUSAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Abstract
Abstract
This study aims to determine the implementation of rehabilitation decisions for narcotics users in Surabaya District Court. And to find out the obstacles in implementing rehabilitation. This research uses an empirical juridical method that is research in the form of empirical studies to find theories about the process of occurrence and about the process of working and the effectiveness of law in society. Data sources were obtained from literature, applicable laws and interviews with Judges of the Surabaya District Court. The analysis used uses the recapitulation of decision data from the Surabaya District Court regarding drug decisions. Article 54 of Law No. 35/2009 concerning Narcotics states that: Narcotics addicts and victims of narcotics abusers must undergo medical rehabilitation or social rehabilitation. The results of the study can be concluded that the factors used by the judges in providing rehabilitation decisions are not necessarily only according to the law but with demands. Regarding the implementation of rehabilitation, it is also not free from the obstacles faced by the parties who proposed in particular. These constraints lie in the supporting and inhibiting factors of rehabilitation, the lack of socialization regarding the requirements in proposing rehabilitation. With the obstacles already made various efforts that can overcome these obstacles. Therefore there is a need for socialization - socialization and motivation as well as counseling to the next generation of the nation about the effects and dangers of narcotics so as not to be misused in the future.
Keywords: narcotics; rehabilitation
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di pengadilan negeri surabaya. Dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penilitian yang berupa studi - studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya dan efektifitas hukum di dalam masyarakat. Sumber data diperoleh dari literatur, perundang-undangan yang berlaku dan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Analisis yang digunakan menggunakan data rekapitulasi putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya mengenai putusan narkoba. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang digunakan hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi tidak serta merta hanya dengan menurut undang-undang saja melainkan dengan tuntutan. Tentang pelaksanaan rehabilitasi juga tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh para pihak yang mengajukan khususnya. Kendala-kendala tersebut terdapat pada faktor pendukung serta faktor penghambat rehabilitasi, kurangnya sosialisasi mengenai syarat-syarat dalam mengajukan rehabilitasi. Dengan adanya kendala sudah dilakukan berbagai upaya yang dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi-sosialisasi dan motivasi dan juga konseling kepada generasi penerus bangsa tentang dampak serta bahaya narkotika agar tidak disalahgunakan dikemudian hari.
Kata kunci: narkotika; rehabilitasi
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VI, Raja Grafindo, Jakarta.
Andri Winjaya Laksana. 2015 Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalah-gunaan Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi, Vol 31, No 1.
Dipo, Niken. 2018, Penyuluhan Bahaya Narkoba, Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Maha-siswa, Vol.01, No 1.
Dwi Indah Widodo. 2018, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian yang Menya-lahgunakan Narkotika dan Psikotropika, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume I.
Hafied Ali Gani, Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika, Univer-sitas Brawijaya.
I Dewa Gede Atmadja. 2013, Filsafat Hukum, Setara Press, Malang.
Kristoforus Laga Kleden. 2019, Pendekatan Viktimologi Meminimalisir Disparatis Pidana, Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus, Volume 2, Nomor 2.
Lulu Ul Jannah, Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Meylani Putri Utami. 2016, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makasar No : 516/Pid.Sus/2015/PN.Mks).
Muchamad Iksan. 2012, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Fakultas Hukum UMS.
Munir Fuady. 2010, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Petrus Soerjowinoto. 2014, Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata.
Rahmat Wijaya. 2016, Tinjauan HukumTerhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Oleh Seorang Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Nomor: 15/Pen.Pid.Sus/2012-/PN.Br).
Salim HS dan Erlies SN. 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Seto Michiko. 2016, Pelayanan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Terhadap Penyalahgunaan Narkoba,DIA, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 1.
Sugiyono.2010, Metode Pendekatan Pendidikan Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Wifa Eka Franti, Tinjauan Yuridis Tentang Rehabilitasi Sebagai Sanksi Tindakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Universitas Mataram.
Wijayanti Puspita Dewi. 2019, Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 2, Nomor 1.
Zainuddin Ali. 2013 Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)