ARGUMENTASI HUKUM OLEH HAKIM DALAM MENILAI BUKTI HUKUM YANG DIAJUKAN PENGGUGAT
Abstract
Abstract
This scientific work aims to find out how the legal arguments for the judge's decision in the legal evidence submitted by the plaintiff during the evidentiary process at trial. And to find out the implementation process, this work uses a normative method, namely researching and analyzing legal materials in the form of secondary legal materials by understanding a law as a positive rule or norm in a statutory system that regulates human daily life in behavior. Sources of legal materials are obtained from literature, laws and regulations as well as opinions from legal experts. The analysis used goes through several stages, legal materials related to the formulation of the problem being discussed, then analyzed by steps, legal interpretation, systematization, evaluation, and legal argumentation. Article 5 paragraph (1) of the Law on Judicial Power explains: judges need to be obliged to examine, understand, follow the values of law and the sense of justice that exists in society. For this reason, in the process of evidence in court, the judge must really assess the evidence presented by the plaintiff and consider it in the verdict. In the research results, it was concluded that in the process of legal argumentation by judges, it must be carried out fairly and fairly and not biased so as not to harm either party between the plaintiffs or the defendants. Because after all the decisions issued by judges are also one of the sources of law in civil procedural law. With judges looking at Article 5 atat 1 of the Law on Judicial Power to assess legal evidence in court, it is hoped that it can improve the performance of judges in upholding the law in Indonesia.
Keywords: evidence; judge's consideration
Abstrak
Karya ilmiah ini memiliki tujuan untuk mencari tahu gimana argumentasi hukum putusan hakim dalam bukti hukum yang diajukan penggugat pada saat proses pembuktian di persidangan. Dan untuk mengetahui proses pelaksanaannya, dalam karya ini menggunakan methode normatip yaitu meneliti serta menganalisis bahan hukum yang berupa beberapa bahan hukum sekunder dengan cara memahami suatu hukum sebagai peraturan atau norma positip dalam sistim perundang-undangan yang mengatur tentang kehidupan sehari-hari manusia dalam berperilaku. Sumber bahan hukum diperoleh dari literatur, peraturan perundangan dan juga pendapat dari para pakar dibidang hukum. Analisis yang dipakai menggunakan melalui beberapa tahapan, bahan-bahan hukum terkait rumusan masalah yang sedang dibahas, selanjutnya dianalisis dengan langkah, interpretasi hukum, sistematisasi, evaluasi, serta argumentasi hukum. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan hakim perlu wajib menelaah, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup/ada pada masyarakat. Untuk itu dalam proses pembuktian di persidangan hakim harus benar-benar menilai bukti yang diajukan penggugat serta mempertimbangkan dalam amar putusannya. Dalam hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam proses argumentasi hukum oleh hakim haruslah dilakukan secara seadil-adilnya dan tidak berat sebelah agar tidak merugikan salah satu pihak antar penggugat maupun terggugat. Karena bagaimanapun juga putusan yang dikeluarkan hakim juga merupakan salah satu sumber hukum dari hukum acara perdata. Dengan hakim melihat pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman untuk menilai bukti hukum di persidangan diharapkan dapat memperbaiki kinerja hakim dalam menegakan hukum di Indonesia.
Downloads
References
Adam Bastian Mardhatillah, ‘No Title’, BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST), 12 (2019)
Agustian, Sanggup Leonard, ‘ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI BATU UJI BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 2019 <https://doi.-org/10.3996/jhmo.v2i2.2370>
Aldho Galih Pramata, ‘ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERWUJUD CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) PASCA PU-TUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 DALAM HUKUM ACARA PIDANA’, Jurnal Verstek, volume 8 n (2020)
Al Arif, M. Yasin, ‘Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif’, Undang: Jurnal Hukum, 2019 <https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192>
Atmasasmita, Romli, ‘Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional’, Jurnal Hu-kum PRIORIS, 3.1 (2012), 1–26
Dian Kus Pratiwi, ‘No Title’, Dian Kus Pratiwi, Dessy Ariani, Despan Heryansyah, Pengenalan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Di Sekolah, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, JAMALI - Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari Vol. 01, Issue. 01, Maret 2019, 1.01 (2019)
Diantha, I Made Pasek, ‘Metodologi Penelitian Hukum Normatif’, Teori Metodologi Penelitian A., 2017
Frank, Jerome, and Brian H. Bix, Law and the Modern Mind, Law and the Modern Mind, 2017 <https://doi.org/10.4324/9780203787533>
Herdyanto, Akbar Bella Sekar Panuntun & Edy, ‘ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKA-MAH AGUNG MENGADILI PERKARA JUAL BELI HASIL HUTAN TANPA DISER-TASI SURAT KETERANGAN ASAL USUL’, Jurnal Verstek, 8 No.3 (2020)
Hinduan, Zahrotur Rusyda, ‘Menulis Jurnal Internasional Dan Nasional’, Nasional.Sindo News.Com, 2014
Hufron, ‘No Title’, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Dalam PJPT Kedua (BPHN Depar-temen Kehakiman), 2019
Imron, Dkk, Hukum Pembuktian, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya, 2010)
Purwadi, M. Imam, ‘No Title’, M. Imam Purwadi, Fungsi Hukum Sebagai “Alat” Dan “Cermin” Perubahan Masyarakan Dalam Politik Hukum Nasional, Jurnar Mahkamah Ibi Societas Ibi Ius, Vol. 4, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2012, 2 (2012)
R. SOENARTO SOERODIBROTO, S.H., ‘KUHP DAN KUHAP’, in KUHP DAN KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad, 2014
Rasmadi, Putu, Arsha Putra, Ketut Nyoman Tjukup, and Martana, ‘Jurnal Hukum Acara Perdata’, Hukum Acara Perdata, 2016
Rossy Ibnul Hayat, Sukardi, ‘ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA EKONOMI SYARIAH TERKAIT WANPRESTASI: Studi Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg’, Khatulistiwa Law Review, Volume 1 N (2020)
Yasin, Yasin, ‘Pertimbangan Hukum Tentang Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Manado’, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2016 <https://doi.org/10.30984/as.v5i1.225>
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)