ARGUMENTASI HUKUM OLEH HAKIM DALAM MENILAI BUKTI HUKUM YANG DIAJUKAN PENGGUGAT

Keywords: argumentasi hukum oleh hakim, pembuktian

Abstract

Abstract

This scientific work aims to find out how the legal arguments for the judge's decision in the legal evidence submitted by the plaintiff during the evidentiary process at trial. And to find out the implementation process, this work uses a normative method, namely researching and analyzing legal materials in the form of secondary legal materials by understanding a law as a positive rule or norm in a statutory system that regulates human daily life in behavior. Sources of legal materials are obtained from literature, laws and regulations as well as opinions from legal experts. The analysis used goes through several stages, legal materials related to the formulation of the problem being discussed, then analyzed by steps, legal interpretation, systematization, evaluation, and legal argumentation. Article 5 paragraph (1) of the Law on Judicial Power explains: judges need to be obliged to examine, understand, follow the values of law and the sense of justice that exists in society. For this reason, in the process of evidence in court, the judge must really assess the evidence presented by the plaintiff and consider it in the verdict. In the research results, it was concluded that in the process of legal argumentation by judges, it must be carried out fairly and fairly and not biased so as not to harm either party between the plaintiffs or the defendants. Because after all the decisions issued by judges are also one of the sources of law in civil procedural law. With judges looking at Article 5 atat 1 of the Law on Judicial Power to assess legal evidence in court, it is hoped that it can improve the performance of judges in upholding the law in Indonesia.

Keywords: evidence; judge's consideration

Abstrak

Karya ilmiah ini memiliki tujuan untuk mencari tahu gimana argumentasi hukum putusan hakim dalam bukti hukum yang diajukan penggugat pada saat proses pembuktian di persidangan. Dan untuk mengetahui proses pelaksanaannya, dalam karya ini menggunakan methode normatip yaitu meneliti serta menganalisis bahan hukum yang berupa beberapa bahan hukum sekunder dengan cara memahami suatu hukum sebagai peraturan atau norma positip dalam sistim perundang-undangan yang mengatur tentang kehidupan sehari-hari manusia dalam berperilaku. Sumber bahan hukum diperoleh dari literatur, peraturan perundangan dan juga pendapat dari para pakar dibidang hukum. Analisis yang dipakai menggunakan melalui beberapa tahapan, bahan-bahan hukum terkait  rumusan masalah yang sedang dibahas, selanjutnya dianalisis dengan langkah, interpretasi hukum, sistematisasi, evaluasi, serta argumentasi hukum. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan  hakim perlu wajib menelaah, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup/ada pada masyarakat. Untuk itu dalam proses pembuktian di persidangan hakim harus benar-benar menilai bukti yang diajukan penggugat serta mempertimbangkan dalam amar putusannya. Dalam hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam proses argumentasi hukum oleh hakim haruslah dilakukan secara seadil-adilnya dan tidak berat sebelah agar tidak merugikan salah satu pihak antar penggugat maupun terggugat. Karena bagaimanapun juga putusan yang dikeluarkan hakim juga merupakan salah satu sumber hukum dari hukum acara perdata. Dengan hakim melihat pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman untuk menilai bukti hukum di persidangan diharapkan dapat memperbaiki kinerja hakim dalam menegakan hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Aldita Putra Bayu Pratama, LAPH Kosgoro
Komplek Ruko Graha Indah Blok B3, Gayung Kebonsari 44F Surabaya
Irit Suseno, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Endang Prasetyawati, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Adam Bastian Mardhatillah, ‘No Title’, BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST), 12 (2019)

Agustian, Sanggup Leonard, ‘ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI BATU UJI BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 2019 <https://doi.-org/10.3996/jhmo.v2i2.2370>

Aldho Galih Pramata, ‘ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERWUJUD CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) PASCA PU-TUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 DALAM HUKUM ACARA PIDANA’, Jurnal Verstek, volume 8 n (2020)

Al Arif, M. Yasin, ‘Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif’, Undang: Jurnal Hukum, 2019 <https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192>

Atmasasmita, Romli, ‘Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional’, Jurnal Hu-kum PRIORIS, 3.1 (2012), 1–26

Dian Kus Pratiwi, ‘No Title’, Dian Kus Pratiwi, Dessy Ariani, Despan Heryansyah, Pengenalan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Di Sekolah, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, JAMALI - Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari Vol. 01, Issue. 01, Maret 2019, 1.01 (2019)

Diantha, I Made Pasek, ‘Metodologi Penelitian Hukum Normatif’, Teori Metodologi Penelitian A., 2017

Frank, Jerome, and Brian H. Bix, Law and the Modern Mind, Law and the Modern Mind, 2017 <https://doi.org/10.4324/9780203787533>

Herdyanto, Akbar Bella Sekar Panuntun & Edy, ‘ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKA-MAH AGUNG MENGADILI PERKARA JUAL BELI HASIL HUTAN TANPA DISER-TASI SURAT KETERANGAN ASAL USUL’, Jurnal Verstek, 8 No.3 (2020)

Hinduan, Zahrotur Rusyda, ‘Menulis Jurnal Internasional Dan Nasional’, Nasional.Sindo News.Com, 2014

Hufron, ‘No Title’, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Dalam PJPT Kedua (BPHN Depar-temen Kehakiman), 2019

Imron, Dkk, Hukum Pembuktian, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017

Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya, 2010)

Purwadi, M. Imam, ‘No Title’, M. Imam Purwadi, Fungsi Hukum Sebagai “Alat” Dan “Cermin” Perubahan Masyarakan Dalam Politik Hukum Nasional, Jurnar Mahkamah Ibi Societas Ibi Ius, Vol. 4, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2012, 2 (2012)

R. SOENARTO SOERODIBROTO, S.H., ‘KUHP DAN KUHAP’, in KUHP DAN KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad, 2014

Rasmadi, Putu, Arsha Putra, Ketut Nyoman Tjukup, and Martana, ‘Jurnal Hukum Acara Perdata’, Hukum Acara Perdata, 2016

Rossy Ibnul Hayat, Sukardi, ‘ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA EKONOMI SYARIAH TERKAIT WANPRESTASI: Studi Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg’, Khatulistiwa Law Review, Volume 1 N (2020)

Yasin, Yasin, ‘Pertimbangan Hukum Tentang Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Manado’, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2016 <https://doi.org/10.30984/as.v5i1.225>

Published
2021-02-07
Section
Articles