KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENENTUAN PEMBIAYAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Abstract
Abstract
The Covid-19 pandemic has had a huge impact, one of which is on the national economy. Indonesian migrant workers are ready to help revitalize the national economy during the Covid-19 pandemic, moreover, there has been a gradual opening for the placement of Indonesian migrant workers. To place Indonesian migrant workers abroad, there is a placement fee charged to the government and employers. This study intends to describe the government's policy in financing the placement of Indonesian migrant workers and their consequences. The type of research used is normative legal research based on primary and secondary legal materials, solved by statutory approaches and conceptual approaches, then analyzed descriptively qualitatively. The results of this study indicate that there is a rechts vacuum in determining the financing of the placement of Indonesian migrant workers due to technical, substance and external factors which results in the practice of overcharging, fraud that leads to criminal acts of trafficking in persons, delays in placement services and delays in PMI departure.
Keywords: rechts vacuum; Indonesian migrant workers; placement financing;
Abstrak
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar, salah satunya adalah pada perekonomian nasional. Pekerja migran Indonesia siap membantu membangkitkan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19, terlebih lagi telah dilakukan pembukaan secara bertahap untuk penempatan pekerja migran Indonesia. Untuk menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, terdapat biaya penempatan yang dibebankan kepada pemerintah dan pemberi kerja. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskrisipkan mengenai kebijakan pemerintah dalam pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia dan akibatnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif berdasar pada bahan hukum primer dan sekunder, dipecahkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam penentuan pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia dikarenakan faktor teknis, substansi dan eksternal yang mengakibatkan praktek overcharging, adanya penipuan yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang, terhambatnya pelayanan penempatan dan tertundanya keberangkatan PMI.
Kata kunci: kekosongan hukum; pembiayaan penempatan; pekerja migran Indonesia
Downloads
References
Undang – Undang
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tentang Pengentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Nomor : Kep.59/PEN/VI/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyuluhan Jabatan Tenaga Kerja Indonesia.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/5410/PK.02.02/XI/2021 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Buku
Asshidiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Hardum, S. Edi Hardum, S. Edi, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2016.
Indraningsih, Karasapoetra G dan Rience, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1982.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2007.
Soekanto, Soeryono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Jurnal
Aronowitz, Alexis A., Human Trafficking, Human Misery : The Global Trade in Human Beings, Westpoint Connecticut : Greenwood Publishing Group.
Nola, Luthvi Febryka Nola, Dampak Pelanggaran Batas Waktu Pembentukan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2020.
Puanandini, Dewi Asri, Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia, Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara, Vol. 14, No. 2, Desember 2020.
P. Utami, Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Human Trafficking di Batam, Journal Ilmu Hubungan Internasional, Vol. 5, (No.4), pp 1257-1272, 2017.
Rahayu, Sri Lestari, Perlindungan HAM Pekerja Migran : Kajian Normatif Kewajiban Indonesia Berdasarkan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Hukum Internasional, Jurnal tidak dipublikasikan, Yustisia Edisi 85 januasi 2013.
Witono, Nugroho Bangun, Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Pandemi Covid-19, Jurnal Bina Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Vol. 2 No. 1 (2021), Februari 2021.
Majalah
Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia Edisi 45 Tahun II/22 April-5 Mei 2019.
Website
https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-04136690/tki-siap-sumbang-devisa-terbesar-di-masa-pandemi
https://bp2mi.go.id/profil-sejarah
https://www.dw.com/id/asean-pekerja-migran-dan-krisis-covid-19/a-53728802
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)