Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tindakan Mogok Kerja (Putusan PHI Serang : 173/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg Dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung : 1079K/Pdt.Sus-PHI/2021)
Abstract
This paper aims to analyze and determine the disparity of judges' decisions in cases of layoffs due to workers going on strike, as well as to identify and analyze the validity of a strike that results in layoffs. The research method used is legal research using a statutory and conceptual approach. Strikes carried out by workers or trade unions, sometimes there are still differences in interpretation as to whether or not the strike is legal. In fact, the strike arrangement is regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as amended in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation jo. Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number: KEP.232/MEN/2003 concerning the Legal Consequences of an Unlawful Strike. The facts on the ground show that there is a disparity in judges' decisions on strikes that result in termination of employment, namely the decision of the Serang Industrial Relations Court with case number: 173/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg and the Supreme Court cassation decision with case number. 1079 K/Pdt.Sus-PHI/2021. The results of the study show that a strike that is carried out legally in accordance with the laws and regulations on strikes does not justify the employer giving sanctions to workers due to the action of striking. Thus, the cassation decision of the Supreme Court which gave the decision in favor of it has had a positive impact on the meaning of the layoff sanctions for workers who carry out strikes.
Keywords: disparity; layoff; legality; strike
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui disparitas putusan hakim dalam perkara PHK akibat pekerja melakukan mogok kerja, serta untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan melakukan mogok kerja yang mengakibatkan PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja, terkadang masih terjadi perbedaan penafsiran mengenai sah atau tidaknya mogok kerja yang dilakukan. Padahal, pengaturan mogok kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Fakta dilapangan, menunjukkan adanya disparitas putusan hakim terhadap mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja, yaitu pada putusan pengadilan hubungan industrial serang dengan nomor perkara: 173/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg dan putusan kasasi mahkamah agung dengan nomor perkara 1079 K/Pdt.Sus-PHI/2021. Hasil penelitian menunjukan, bahwa mogok kerja yang dilakukan secara sah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang mogok kerja, tidak membenarkan jika pengusaha memberikan sanksi kepada pekerja akibat tindakan melakukan mogok kerja. Sehingga, putusan kasasi mahkamah agung yang memberikan amar putusan mengabulkan telah memberikan dampak positif terhadap pemaknaan sanksi PHK terhadap pekerja yang melakukan tindakan mogok kerja.
Kata Kunci: disparitas; keabsahan; mogok kerja; PHK
Downloads
References
Adzkar, M, Arifian Nugroho, Muhammad Indra, Lesmana Dipo, and Suryo Wijoyo. 2014. ‘Jaminan Hukum Mogok Kerja Di Indonesia’, Jurnal Serambi Hukum, 08.02: 123
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016a. ‘KBBI Daring’, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disparitas> [accessed 23 June 2022]
———. 2016b. ‘KBBI Daring’, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/putusan> [accessed 23 June 2022]
———. 2016c. ‘KBBI Daring’, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hakim> [accessed 23 June 2022]
Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Acara Perdata, Kelimabela (Jakarta: Sinar Grafika)
Khakim, Abdul. 2007a. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
———. 2007b. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, 2nd edn (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Mahmud Marzuki, Peter. 2021. Penelitian Hukum, 15th edn (Jakarta: KENCANA)
Ramsay, Sahur. 2019. ‘Mogok Kerja Buruh Berdampak Pemutusan Hubungan Kerja’, Justisi, 5.2: 66–77 <https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/540>
S.M. Sijabat, Togar. 2016. ‘Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Narkotika’, Hukumonline <https://www.hukumonline.com/klinik/a/disparitas-putusan-hakim-dalam-perkara-narkotika-lt5705da9c9e32d> [accessed 23 June 2022]
Santoso, Budi. 2011. ‘Pengaturan Mogok Kerja Dalam Perspektif Hukum Indonesia Dan Malaysia’, Pandecta Research Law Journal, 6 <https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2328>
———. 2017. ‘Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perspektif Kepentingan Ekonomi Dan Hak Asasi Manusia’, Jurnal Media Hukum, 24.2: 115–23 <https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0087.115-123>
Sudirja, Pande, I Ketut Markeling, and I Made Pujawan. 2013. ‘Mogok Kerja Yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal Pada Hotel Patra Jasa Bali’, Kertha Semaya, 10: 1–5
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan nomor register perkara: 173/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg
Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan nomor register perkara: 1079 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)