Penyelesaian Sengketa Non-Performing Loan Melalui Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata (Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan)

  • Sukino Sukino Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmadja Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Syafrinaldi Syafrinaldi Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau

Abstract

This research talks about the implementation and barriers of non-performing loan dispute resolution by executing the object of collateral rights through mediation in the Indonesian Civil Justice System. The research method used is normative legal research and descriptive analysis. The results of this study are the implementation of non-performing loan dispute resolution through mediation in the civil justice system by executing mortgage collateral objects has identified of dualism process namely the integration of the mediation process into the litigation process, even though the mediation process can be carried out when resolving disputes in the non-litigation realm. Then, there are barriers to non-performing loan dispute resolution by executing the object of collateral rights through mediation in the Indonesian Civil Justice System, first, because of the parties factor; second, legal substance factor; third, legal apparatus; and fourth, processes dualism. There are dualism processes in the procedural law of the Indonesian civil justice system that must be taken by the parties has hampered the implementation of the process of executing the mortgage object guarantee (through an auction) as an attempt to resolve non-performing loan disputes through mediation in the civil justice system. So, the that's dualism process makes the execution process late, resulting in losses for the creditor (because of the cessation of financial circulation) and the debtor (because they have to bear interest and fines).

Keywords: civil justice system; dispute resolution (meditation); non-performing loan

Abstrak

Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan penyelesaian sengketa non-performing loan dengan melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan (hak atas tanah) secara mediasi dalam sistem peradilan perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini ialah pelaksanaan penyelesaian sengketa non-performing loan melalui mediasi dalam sistem peradilan perdata dengan melakukan eksekusi benda jaminan hak tanggungan (hak atas tanah) telah teridentifikasi adanya “dualisme proses” yaitu adanya pengintegrasian proses mediasi ke dalam proses beracara di ranah litigasi, padahal proses mediasi dapat dilakukan para pihak ketika hendak menyelesaikan sengketa pada ranah non litigasi. Kemudian terdapat beberapa faktor penghambat yang menyebabkan penyelesaian sengketa non-performing loan melalui mediasi dalam sistem peradilan perdata, yaitu pertama, faktor para pihak; kedua, faktor substansi hukum; ketiga, faktor aparatur hukum; dan keempat adanya dualisme proses dalam hukum acara sistem peradilan perdata Indonesia yang harus ditempuh para pihak telah menghambat pelaksanaan proses eksekusi objek jaminan hak tanggungan (melalui pelelangan umum), sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa non-performing loan melalui mediasi di dalam sistem peradilan perdata. Dalam artian dualisme proses itu membuat proses eksekusi terlambat dilaksanakan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi kreditur (karena terhentinya perputaran keuangan) dan debitur (karena harus menanggung beban bunga dan denda).

Kata kunci: non-performing loan; penyelesaian sengketa (mediasi); sistem peradilan perdata

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlan, M. Aqim. 2016. ‘Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan Islam: Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet Akibat Bencana Alam’, An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 2.2

Afrian, Muhammad Eddo, Mardalena Hanifah, and Rahmad Hendra. 2016. ‘Kuasa Menjual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru’, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 3.2

Ahmad, Miqdam Yusria. 2018. ‘Pelaksanaan Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga’ (UIN Walisongo Semarang)

Alam, Azhar, Ririn Tri Ratnasari, Nida’ Al-Karimah Makkawi, and Aminudin Ma’ruf. 2023. ‘The Problem of Murabaha Financing of Islamic Microfinance Institution and The Handling Strategies in Indonesia: A Literature Review’, Al-Muzara’ah, 11.1

Ambarsita. 2013. Penyaluran Dalam Pemberian Kredit (Jakarta: Sinar Grafika)

Bangsawan, Moh. Indra. 2017. ‘Eksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembanga Perbankan Syariah Di Indonesia)’, Jurnal Law Dand Justice, 2.1

Chandra, Teddy. 2019. ‘Non-Litigation Prosess Land Dispute Settlement for Legal Certainly’, Substantive Justice: International Journal of Law, 2.2

Fadillah, Firda Ainun, and Saskia Amalia Putri. 2021. ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika)’, JIMT: Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2.6

Febriyanti, Anisya, Safinah Annajah, Siti Humaira Syarif, and Marina Ery Setiyawati. 2023. ‘Analisis Efektifitas Dalam Penerapan Kemitraan Industri Perbankan Indonesia: A Literature Review’, Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 2.1

Harun, Wahyudin. 2014. ‘Prosedur Penyelesaian Sengketa Pihak Perbankan Dalam Pemberian Kredit’, Lex Privatum, 2.3

Hastarini, Rezky Sri. 2011. Mediasi Proses Diluar Pengadilan Menghadirkan Kesepakatan Yang Bersifat Win Win Solution (Jakarta: Bina Mulia)

HR, Muhammad Adam. 2022. ‘Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia’ (Universitas Sebelas Maret Surakarta)

Ismail. 2018. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi (Jakarta: Prenadamedia Group)

Kamello, Tan. 2014. Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan Yang Didambakan (Bandung: Alumni)

Nelly, Roos, Saparuddin Siregar, and Sugianto. 2022. ‘Analisis Manajemen Risiko Pada Bank Syariah: Tinjauan Literatur’, Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4.4

Noviaditya, Martha. 2010. ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan’ (Universitas Sebelas Maret)

Nugroho, Sigit Sapto, Krista Yitawati, Taufiq Yuli Purnama, Anik Tri Haryani, and Meirza Aulia Chairani. 2022. Modul Pratikum Peradilan Tata Usaha Negara (Jawa Tengah: Penerbit Lakeisha)

Nugroho, Susanti Adi. 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: Kencana)

Nurhidayati, Rina. 2016. ‘Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan Dalam Akad Mudharabah Pada Bank Syariah’, Lex Renaissance, 2.1

Paparang, Fatmah. 2016. ‘Kegiatan Bank Dalam Penghimpun Dana Masyarakat’, Jurnal Ilmu Hukum, 3.9

Pradhnyana, Alya, Toto Tohir Suriaatmadja, and Rimba Supriatna. 2022. ‘Implikasi Hukum Atas Putusan Derden Verzet Dalam Perkara Nomor 14/PK/Pdt/2019 Mengenai Bantahan Terhadap Sita Eksekusi Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata’, Bandung Conference Series: Law Studies, 2.1

Rahmadi, Takdir. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Rahmat, Tri, and Risma Nur Arifah. 2020. ‘Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fiancial Technology)’, Journal of Islamic Business Law, 4.3

Ramadhani, Dea Fadila, Ibnu Elmi A. S. Pelu, Jefry Tarantang, and Ni Nyoman Adi Astiti. 2022. ‘Demokrasi Ekonomi Dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7.1

Riski, Raden Muhammad. 2015. ‘Pengaruh Risiko Kredit Dan Risiko Likuiditas Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada Bank Rakyat Indonesia Periode 2012’ (Universitas Widyatama)

Rohman, Adi Nur. 2022. ‘Shifting The Role of Mediation in Islamic Inheritance Disputes : An Overview of Islamic Legal Philosophy’, Diponegoro Law Review, 7.2

Sahnan. 2015. ‘Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Tanah Rowok, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat)’, Mimbar Hukum, 27.3

Sara, I Made. 2022. ‘Sinergitas Konsep Pang Pada Payu Dan Good Governance Dalam Mengatasi Sengketa Kredit Macet Pada Lembaga Perkreditan Desa’, Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4.8

Sari, Septi Wulan. 2017. ‘Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016’, Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5.1

Sengkey, Yosua. 2015. ‘Kedudukan Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terhadap Adanya Penangguhan Eksekusi Objek Jaminan’, Lex Privatum, 3.4

Sihaloho, Risda Amdebora. 2022. ‘Tinjauan Hukum Restrukturisasi Kredit Macet Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Pada Kantor PT. Pegadaian Kanwil I Medan)’ (Universitas Medan Area)

Simatupang, Bachtiar. 2019. ‘Aspek Yuridis UU No. 10 Tahun 1998 Terhadap Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945’, Jurnal Ensiklopedia Social Review: Lembaga Penelitian Dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, 1.1

Sutrisno, Ludia Panggalo, Muhammad Asir, Muhammad Yusuf, and Pandu Adi Cakranegara. 2023. ‘Literature Review: Risk Mitigation and Rescue Procedures in The People’s Credit System’, COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 6.2

Suyatno, Anton. 2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Peruses Gugatan Pengadilan (Jakarta: Kencana)

Usman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti)

Wijayanti, Mufliha. 2013. ‘Pola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Di Kalangan Ekonomi Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro (Studi Atas 5 BMT/LKS Di Kota Metro)’, Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 1.1

Winata, Frans Hendra. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa (Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional) (Jakarta: Sinar Grafika)

Wulandari, Ni Wayan Febyana, Anik Yuesti, and I Made Sudiartana. 2021. ‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kolektibilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Renon’, KARMA (Karya Riset Mahasiswa Akuntasni), 1.4

Published
2023-08-31
Section
Articles