KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009)

  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Dewasa ini sering terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses persaingan, salah satunya adalah praktek kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Mereka terbukti melakukan kartel harga karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tentang kartel minyak goreng. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah kriteria-kriteria kartel menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan apakah penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 telah sesuai apa tidak. Kedua permasalahan akan dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer, sekunder dan pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum serta dianalisis secara kualitatif. Kriteria-kriteria kartel dapat dilihat dari unsur-unsur kartel yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tidak berjalan dengan tepat.

Kata kunci: kartel, minyak goreng

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Jakarta, Rajawali Pers.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Fuady, Munir, 2003, Hukum Anti Monopoli; Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Hasim Purba, Tinjauan Yuridis Terhadap Holding Company, Cartel, Trust dan Concern, http://library.usu.ac.id/download/fh/perda-hasim1.pdf, diakses tanggal 1 Desember 2015.

Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta, Kencana Prena-da Media Group.

Irna Nurhayati, 2011, Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kartel Antara Teori dan Praktik, Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, No. 2.

Kagramanto, Budi, 1999, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999), Surabaya, Laros.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Nugroho, Susanti Adi, 2014, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Dalam Teori dan Praktek serta Penerapan Hukumnya), Jakarta, Kencana.

Pahan, Iyung, 2008, Panduan Lengkap Kelapa Sawit Manajemen Agribisnis Dari Hulu Hingga Hilir, Jakarta, Penebar Swadaya.

Putusan Perkara Nomor 24/KPPU-1/2009 tentang Kartel Minyak Goreng.

Siswanto, Arief, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Usman, Rachmadi, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Ut-ama.

Winardi, 1996, Istilah Ekonomi Dalam Tiga Bahasa, Inggris, Belanda, Indonesia, Bandung, Man-dar Maju.

Published
2018-08-01
Section
Articles