PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG DI INDONESIA

Authors

  • Riandhani Septian Chandrika Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i1.2310

Keywords:

perjanjian, lisensi, rahasia, dagang

Abstract

Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha suatu perusahaan. Pemberian lisensi artinya memberikan izin oleh pemilik rahasia dagang kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagangnya guna kepentingan komersial. Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang biasnaya dituangkan dalam suatu kontrak atau yang biasa disebut perjanjian lisensi. Kontrak sebagai dasar untuk menentukan langkah pengembangan bisnis kedepan memuat hak dan kewajiban para pihak yang biasanya diwujudkan dam bentuk kontrak baku. Walaupun diwujudkan dalam bentuk kontrak, perjanjian lisensi tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan – ketentuan mengenai rahasia dagang.Perjanjian lisensi tersebut sejatinya memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. Ruang lingkup hak dan kewajiban dalam perjanjian lisensi tersebut perlu kiranya di berikan pemabatasan yang jelas. Selain itu, perlu pula dikaji mengenai proses penegakan hukumnya. rumusan masalah dalam artikel ini yaitu (1) Ruang lingkup perjanjian lisensi rahasia dagang, (2) Dasar filosofi perlindungan hukum perjanjian lisensi rahasia dagang, dan (3) Penyelesaian sengketa atas pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan karakteristik penelitian yuridis normatif. Rahasia dagang tersebut dapat dibagikan kepada pihak lain untuk tujuan komersialisasi melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi substansinya dibuat berdasarkan ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku dan struktur perjanjiannya menganut pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam BW.Dasar filosofis perlindungan hukum perjanjian lisensi rahasia dagang adalah adanya dua teori dasar yaitu teori hak, teori komtrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Teori hak menjelaskan bahwa rahasia dagang merupakan aset ekslusif yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlu dijaga dan dipertahankan. Penyelesaian sengekta atas adanya pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang tersebut dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dan litigasi. Penyelesaian melalui litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menuntut ganti rugi. Sleain itu, juga pelanggar rahasia dagangdapat dijatuhi sanksi pidana apabila tidak menaati ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Bustanul (2006), Refleksi: Interaksi birokasi dengan dunia usaha, Jurnal Bisnis dan Ekonomi Politik, vol.7, no.3, juli, hal.1-7.

Bahary Adhitama, Dias (2013), Media penyuluhan perikanan Pati Jawa Tengah

Fauzi, Indra N (2003), Persepsi pelaku usaha terhadap iklim usaha di era otonomi daerah, Makalah disampaikan dalam Konferensi PEG-USAID tentang “Desentralisasi, Reformasi Kebijakan dan Iklim Usaha†di Hotel Aryaduta, Jakarta 12 Agustus.

Halim, A. dan Abdullah, S., (2004), Local Original Revenue (PAD) as A Source of Development Financing, Makalah disampaikan pada konferensi IRSA (Indonesian Regional Science Association) ke 6 di Jogjakarta.

https://id.wikipedia.org/wiki/Populasi_(statistika). Diakses tanggal 6 Juli 2018 jam 17.00 WIB

http://www.statistikian.com/2012/07/jenis-data-dan-pemilihan-analisis-statistik.html) (Diakses 6 Juli 2018 jam 17.30).

Karmadi, Agus Dono (2007), Budaya lokal sebagai warisan budaya dan upaya pelestariannya, Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah Jawa Tengah yang diselenggarakan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, di Semarang 8 - 9 Mei 2007.

Kuncoro, Mudrajad, (2004), Otonomi Daerah: Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Martasuganda, S. 2003. Bubu (Trap). Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Insitut Pertanian Bogor, Bogor. 69 hal.

Mayrowani, Henny (2006), Kebijakan otonomi daerah dalam perdagangan hasil pertanian, Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, vol. 4, no.3, september, hal. 212-225.

M. Ridwan (2005), Strategi pengembangan “Dangke†sebagai produk unggulan lokal di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Tesis, IPB, Bogor.

Pusat Penelitian Pengembangan Wilayah Universitas Mulawarman Samarinda (2003), Analisis pengembangan usahatani padi, hortikultura dan palawija di Propinsi Kalimantan Timur.

saaduddinlubis.blogspot.com/2014/05/pengertian analisis kelayakan usaha.html (Diakses 6 Juli 2018 jam 17.30).

Subani dan Barus, 1989. Alat Penangkapan Ikan dan Udang Laut Indonesia. Balai Penelitian Perairan Laut. Departemen Pertanian. Jakarta. 248 halaman.

Sudarmadji (2002), Pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati di era pelaksanaan otonomi daerah, Jurnal Ilmu Dasar, vol.3, no.1, hal.50-55.

Sudirman, 2004. Hasil Perikanan. Jakarta. UI Press.

Syarifudin, Iif (2003), Studi pemilihan subsektor jasa unggulan dalam rangka mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa, Jurnal Infomatek, vol.5, no. 3, september, hal. 123-130.

Takahashi, Muneo (2003), Urbanization and population distribution changes in the age of decentralization: A comparative study between Indonesia and Japan dalam TA Legowo dan Muneo Takahashi: Regional autonomy and socio-economic development in Indonesia – A multidimensional analysis, Chiba: Institute of Developing Economies Japan External Trade Organization.

Downloads

Published

2019-01-01

Issue

Section

Articles