PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG DI INDONESIA

  • Riandhani Septian Chandrika Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Keywords: perjanjian, lisensi, rahasia, dagang

Abstract

Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha suatu perusahaan. Pemberian lisensi artinya memberikan izin oleh pemilik rahasia dagang kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagangnya guna kepentingan komersial. Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang biasnaya dituangkan dalam suatu kontrak atau yang biasa disebut perjanjian lisensi. Kontrak sebagai dasar untuk menentukan langkah pengembangan bisnis kedepan memuat hak dan kewajiban para pihak yang biasanya diwujudkan dam bentuk kontrak baku. Walaupun diwujudkan dalam bentuk kontrak, perjanjian lisensi tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan – ketentuan mengenai rahasia dagang.Perjanjian lisensi tersebut sejatinya memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. Ruang lingkup hak dan kewajiban dalam perjanjian lisensi tersebut perlu kiranya di berikan pemabatasan yang jelas. Selain itu, perlu pula dikaji mengenai proses penegakan hukumnya. rumusan masalah dalam artikel ini yaitu (1) Ruang lingkup perjanjian lisensi rahasia dagang, (2) Dasar filosofi perlindungan hukum perjanjian lisensi rahasia dagang, dan (3) Penyelesaian sengketa atas pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan karakteristik penelitian yuridis normatif. Rahasia dagang tersebut dapat dibagikan kepada pihak lain untuk tujuan komersialisasi melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi substansinya dibuat berdasarkan ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku dan struktur perjanjiannya menganut pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam BW.Dasar filosofis perlindungan hukum perjanjian lisensi rahasia dagang adalah adanya dua teori dasar yaitu teori hak, teori komtrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Teori hak menjelaskan bahwa rahasia dagang merupakan aset ekslusif yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlu dijaga dan dipertahankan. Penyelesaian sengekta atas adanya pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang tersebut dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dan litigasi. Penyelesaian melalui litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menuntut ganti rugi. Sleain itu, juga pelanggar rahasia dagangdapat dijatuhi sanksi pidana apabila tidak menaati ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Fahmi, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jerman, GiTZ GmbH.

August, Ray, Don Mayer dan Michael Bixny, 2009, International Business Law: Text, Cases, and Practice, Fifth Edition, Pearson Education International, London.

Djumhana dan Djuaidillah, 2014, Hak Milik Intelektual, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Jr, Jay Dratler, 1994, Intellectual Property Rights : Commercial, Creative, and Industrial Property Law ,Journal Seminars – Press.

Lee, Lewis C, dan Scott Davidson, 1990, Introduction to Intellectual Property Law, Butterworth London.

Margono, Suyud, 2001, Hak Kekayaan Intelektual, Komentar Atas Undang-Undang Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta, CV Novindo Pustaka Mandiri.

Saidin, O. K., 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Sudarmanto, 2012, KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia, Jakarta, PT Elex media Komputindo.

Sulasno, 2018, Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam perspektif Hukum Perjanjian di Indo-nesia, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2.

Susilowaty, Etty, 2013, Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi Pada HKI, Semarang, Badan Penerbit Undip Press.

Widjaya, Gunawan, 2001, Waralaba, Jakarta, Rajawali Press.

Published
2019-01-01
Section
Articles