PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK UMUM DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Leny Eka Novitiyaningsih Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Krisnadi Nasution Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: prinsip mengenal nasabah, bank umum, PPATK, pencucian uang

Abstract

Judul Jurnal ini, “Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang†masalah yang dikaji adalah mengenai bagaimana menganalisis dan menjelaskan tentang apa itu Prinsip Mengenal Nasabah pada bank umum dan  apakah prinsip mengenal nasabah pada bank umum dapat mencegah tindak pidana pencucian uang. Salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh bank adalah melakukan Prosedur Prinsip Mengenal nasabah sebagai bentuk dari prinsip kehati-hatian bank. Prinsip Mengenal Nasabah sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang. Penerapan Prosedur tersebut bertujuan agar bank dapat mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah. Apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan maka bank dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yaitu PPATK. Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berarti bank juga dapat meminimalkan kemungkinan risiko yang mungkin timbul yaitu operasional risk, legal risk, concentration risk dan reputation risk. Agar tercapainya tujuan hukum serta kepastian hukum ini maka diharapkan pemerintah memberikan sosialisasi secara intensif  dan berkesinambungan bukan hanya pada perbankan tetapi juga pada masyarakat luas. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Da’i Bachtiar, 2003, Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta, tidak ada penerbit.

Ferry Aries Surananta, 2010, Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laun-dering, Depok, Gramata Publishing.

Munir Fuady, 2001, Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Yenti Garnasih, 2017, Penegakkan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya di Indo-nesia, Depok, PT RajaGrafindo Persada.

Yunus Husein, 2001, “Beberapa Petunjuk Bagi Bank dalam mewaspadai kejahatan Pencucian Uangâ€, makalah institute Bankir Indonesia.

Published
2019-01-01
Section
Articles