KEDUDUKAN KREDITOR PADA BENDA YANG TELAH DIFIDUSIAKAN

  • Krisnadi Nasution Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kreditor, fidusia, perlindungan hukum

Abstract

Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang fidusia berupa kemudahan pelunasan terhadap hutang yang sulit untuk ditagih. Walaupun pemegang fidusia tidak mempunyai hak mutlak, namun dengan pengalihan hak berdasarkan constitutum possessorium, yang dilanjutkan dengan pendaftarannya, maka sertifikat fidusia memuat makna yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde). Dalam prakteknya, cukup banyak benda jaminan fidusia yang dijaminkan ulang dan karena ketidaktahuan kreditor berakibat pada timbulnya ketidakpastian pelunasan hutang. Kondisi terkait menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum kreditor yang menerima barang jaminan yang telah difidusiakan dan perlindungan hukum terhadap kreditor tersebut. Dengan adanya fidusia ulang, maka kedudukan kreditor kedua tersebut sudah tidak menjadi kreditor separatis tapi menjadi kreditor konkuren. Dan bila terjadi wanprestasi ataupun pailit, maka hanya akan proses penyelesaian sebagai kreditor konkuren saja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Huala, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (Bandung: Refika Aditama, 2008)

Atiyah, PS., An Introduction to the Law of Contract (Oxford: Clarendon Press, 1984)

Fuadi, Munir, Hukum Jaminan Utang (Jakarta: Erlangga, 2013)

H.S, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Cetakan I (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004)

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Jakarta: PT. Gramedia, 1988)

HS, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Isnaeni, Moch., Seberkas Diorama Hukum Kontrak (Surabaya: Revka Petra Media, 2017)

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan XI (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2005)

Prajitno, Andi, Hukum Fidusia Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (Malang: Bayumedia Publishing, 2009)

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Sasongko, Wahyu, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Lampung: Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007)

Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, Tentang Perjanjian Penanggungan Dan Perikatan Tanggung Menanggung (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)

Tiong, Oey Hoey, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983)

Wiyanto, D.Y, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftraan, Dan Eksekusi) (Bandung: Mandar Maju, 2015)

Published
2019-07-10
Section
Articles