KEDUDUKAN KREDITOR PADA BENDA YANG TELAH DIFIDUSIAKAN
Abstract
Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang fidusia berupa kemudahan pelunasan terhadap hutang yang sulit untuk ditagih. Walaupun pemegang fidusia tidak mempunyai hak mutlak, namun dengan pengalihan hak berdasarkan constitutum possessorium, yang dilanjutkan dengan pendaftarannya, maka sertifikat fidusia memuat makna yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde). Dalam prakteknya, cukup banyak benda jaminan fidusia yang dijaminkan ulang dan karena ketidaktahuan kreditor berakibat pada timbulnya ketidakpastian pelunasan hutang. Kondisi terkait menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum kreditor yang menerima barang jaminan yang telah difidusiakan dan perlindungan hukum terhadap kreditor tersebut. Dengan adanya fidusia ulang, maka kedudukan kreditor kedua tersebut sudah tidak menjadi kreditor separatis tapi menjadi kreditor konkuren. Dan bila terjadi wanprestasi ataupun pailit, maka hanya akan proses penyelesaian sebagai kreditor konkuren saja.Downloads
References
Adolf, Huala, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (Bandung: Refika Aditama, 2008)
Atiyah, PS., An Introduction to the Law of Contract (Oxford: Clarendon Press, 1984)
Fuadi, Munir, Hukum Jaminan Utang (Jakarta: Erlangga, 2013)
H.S, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Cetakan I (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004)
Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Jakarta: PT. Gramedia, 1988)
HS, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Isnaeni, Moch., Seberkas Diorama Hukum Kontrak (Surabaya: Revka Petra Media, 2017)
Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan XI (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2005)
Prajitno, Andi, Hukum Fidusia Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (Malang: Bayumedia Publishing, 2009)
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Sasongko, Wahyu, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Lampung: Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007)
Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, Tentang Perjanjian Penanggungan Dan Perikatan Tanggung Menanggung (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)
Tiong, Oey Hoey, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983)
Wiyanto, D.Y, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftraan, Dan Eksekusi) (Bandung: Mandar Maju, 2015)
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)