PRA PERADILAN TERSANGKA YANG DITETAPKAN DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG BERKAITAN DENGAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2018
Abstract
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan penahanan, yang melibatkan aparat penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan. Sebelum dilimpahkan pada tahap persidangan di Pengadilan seringkali ada upaya pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan. Pada sistem Peradilan Pidana yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut (KUHAP) menjadi acuan Hukum Acara Pidana. Terdapat kekurangan-kekurangan didalam KUHAP sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum pada prakteknya, dan kedepannya diharapkan diperoleh solusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Putusan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel atas nama Bachtiar Abdul Fatah. Isi pertimbangan hukumnya yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan penahanan sebagai upaya paksa dan selanjutnya ditafsirkan makna alat bukti yang cukup dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap ketentuan Pasal 184 ayat (1) sehingga penetapan tersangka termasuk objek praperadilan namun mengenai penghentian penyidikan sebagai bagian dari penetapan tersangka dianggap bukan materi praperadilan. Ditahun 2014, Makhkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014, putusan ini menjawab uji materi yang diajukan terhadap KUHAP Pasal 1 angka (2), Pasal 1 angka (14), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1). Pasal 77 huruf (a) dan Pasal 156 ayat (2). Isi putusan tersebut salah satunya “Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaanâ€. Dalam perkembangan praktek Hukum, pada tahun 2015 -2017 bermunculan pengajuan permohonan pra peradilan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh penyidik. Pada kesempatan ini timbul problematika hukum, beberapa diantaranya yang dalam contoh kasus pada uraian tulisan pemohon tersebut oleh penyidik dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dikarenakan beberapakali tidak menghadiri panggilan dari penyelidik, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dan atau menghilang ketika status penyelidikannya ditingkatkan menjadi tersangka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 79 “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannyaâ€.
Downloads
References
Ahmad Ruslan, 2011, Teori dan Panduan Prakatik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Yogyakarta, Rangkang Education.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusamedia.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya, Ban-dung, Alumni.
Jimly Assiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Kicauanpenaku.blogspot.com, Kewenangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran Mah-kamah Agung (SEMA), Posted by honey lemon on Sabtu, Februari 27, 2016.
Mohammad Koesnoe, Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positif, Surabaya, Airlangga University Press, 2010.
Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Departemen Kehakiman Re-publik Indonesia. 1982.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, 2016.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum (Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)