KARAKTERISTIK ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PEMBENTUKAN KLAUSUL PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Perjanjian waralaba dibentuk karena adanya perbedaan kepentingan yang dituangkan melalui suatu perjanjian perbedaan yang ada akan dibingkai dengan aturan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Hal ini membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian waralaba, permasalahan hukum akan timbul jika perjanjian waralaba diragukan dari sisi keadilannya karena mekanisme hubungan kontraktual yang dibentuk tidak berjalan secara proporsional. Permasalahan yang akan diteliti tentang  karakteristik asas proporsionalifbonutas dalam pembentukan klausul perjanjian waralaba khususnya pada kasus yang berakhir dengan keluarnya Putusan Nomor 550 K/Pdt/2014. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian waralaba dapat dikatakan proporsional apabila pembentukan perjanjian tersebut didasari dengan pertukaran antara hak serta kewajiban  para pihak secara proporsional pula supaya perjanjian tersebut fair bagi para pihak. Dalam mengukur kadar proporsionalitas baiknya diukur melalui semua tahapan pertukaran hak dan kewajiban para pihak. Dalam bidang waralaba (franchise) terdapat klausul franchise fee dan royalty fee, klausul penggunaan bahan atau produk franchisor, kalusul daerah pemasaran eksklusif, kalusul pengawasan, serta kalusul kerahasiaan yang kesemua itu wajib dicantumkan dalam perjanjian waralaba dalam mencerminkan Asas Proporsionalitas. Sehingga Putusan Nomor 550 K/Pdt/2014 tersebut tidak menelaah lebih jauh tentang Klausul yang mencerminkankan Asas Proporsionalitas. Oleh sebab itu peneliti menyarankan Diharapkan adanya kecermatan hakim untuk mempertimbangkan prinsip maupun kaidah hukum yang berlaku agar dapat mengambil suatu keputusan yang adil. Hakim tidak diperbolehkan sekadar menolak permohonan kasasi dari pihak pertama. Sehingga dalam hal ini, hakim tidak diperbolehkan hanya terfokuskan pada gugatan dari penggugat saja, namun juga melihat dari pihak tergugat serta didukung oleh pendapat ahli hukum demi terciptanya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Selain itu hendaknya para pihak ketika ingin mengadakan suatu perjanjian waralaba harus mencari tahu dan mengenal siapa mita bisnisnya. Karena perjanjian merupakan bentuk penuangan hubungan kontraktual para pihak yang wajib dibentuk  berdasarkan pemahaman yang adil mulai dari pengakuan atas hak pra kontraktual sampai dengan pasca kontrak.
Downloads
References
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian,Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Sura-baya: Kencana Prenada Media Group, 2009)
Bije Widjajanto, Franchise : Cara Aman Memulai Bisnis (Jakarta: Grasindo, 2009)
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Ibrahim, Johannes, and Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern (Ban-dung: PT Refika Aditama, 2007)
Isman Saleh, Hukum Dan Ekonomi (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990)
Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1979)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2010)
Sonny Sumarsono, Manajemen Bisnis Waralaba (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009)
Sugianto, Fajar, , Perancangan & Analisis Kontrak (Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2017)
Suharnoko, Hukum Perjanjin: Teori Dan Analisis Kasus (Jakarta: Kencana, 2004)
Widjaya, I.G. Rai, Merancang Suatu Kontrak (Jakarta: Kesaint Blanc, 2004)
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)