PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA GOJEK

  • Mega Lois Aprilia Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Endang Prasetyawati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perlindungan hukum, data pribadi, konsumen, gojek, gofood

Abstract

Perkembangan teknologi dan komunikasi membawa pengaruh terhadap perdagangan secara online misalnya keberadaan perusahaan jasa angkutan secara online. Perusahaan Gojek memberikan layanan transportasi, gofood dan lainnya. Pelayanan online dilakukan dengan mensyaratkan adanya pengisian data pribadi konsumen pada perusahaan Gojek. Namun data tersebut sering disalahgunakan. Penelitian yang dilakukan penulis ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang ada pada masyarakat yakni, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna jasa gojek? Apa akibat hukum bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian Gojek? Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen yang belum secara lengkap mengatur tentang perlindungan data pribadi milik konsumen gojek, serta akibat hukunya bila terjadi wanprestasi ialah hukuman atau sanksi berupa ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman Darus Mariam, 1980, Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar Kontrak (Baku), Makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. BPHN-Binacipta.

Chazawi Adam, 2005, Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik, PT. RajaGrafindoPersada. Jakarta.

_____, 2005, Kejahatan Mengenai Pemalsuan. PT .Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Darus Mariam, 1980, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Binacipta, Jakarta.

Dirdjosisworo Soedjono, 2003, Kontrak Bisnis. Menurut Sistem Civil Law. Common Law dan Praktik Dagang Internasional. Mandar Maju, Bandung.

Makarim Edmon, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime). Prenada Group.

Miru Ahmad dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Rajawali Pers. Jakarta.

M.Ramli Ahmad, 2006, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Penerbit Armico. Bandung.

Soemardi Dedi, 1986, Sumber-Sumber Hukum Positif, Alumni, Bandung.

Fuady Munir, 2001, Hukum Kontrak, dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya. Bandung.

Harahap Yahya M, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung, Alumni.

Wardiana, 2002, Aspek-Aspek Pemanfatan ITE. Raja Grafindo Persada.

Wahid Abdul dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayatara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.

Woelki Boele, 1998, Internet: Which Court Decindes. Which Law Applies. Kluwer Law International. The Haque. London Boston.

Published
2017-02-01
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)