PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA GOJEK
Abstract
Perkembangan teknologi dan komunikasi membawa pengaruh terhadap perdagangan secara online misalnya keberadaan perusahaan jasa angkutan secara online. Perusahaan Gojek memberikan layanan transportasi, gofood dan lainnya. Pelayanan online dilakukan dengan mensyaratkan adanya pengisian data pribadi konsumen pada perusahaan Gojek. Namun data tersebut sering disalahgunakan. Penelitian yang dilakukan penulis ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang ada pada masyarakat yakni, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna jasa gojek? Apa akibat hukum bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian Gojek? Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen yang belum secara lengkap mengatur tentang perlindungan data pribadi milik konsumen gojek, serta akibat hukunya bila terjadi wanprestasi ialah hukuman atau sanksi berupa ganti rugi.
Downloads
References
Badrulzaman Darus Mariam, 1980, Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar Kontrak (Baku), Makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. BPHN-Binacipta.
Chazawi Adam, 2005, Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik, PT. RajaGrafindoPersada. Jakarta.
_____, 2005, Kejahatan Mengenai Pemalsuan. PT .Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Darus Mariam, 1980, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Binacipta, Jakarta.
Dirdjosisworo Soedjono, 2003, Kontrak Bisnis. Menurut Sistem Civil Law. Common Law dan Praktik Dagang Internasional. Mandar Maju, Bandung.
Makarim Edmon, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime). Prenada Group.
Miru Ahmad dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Rajawali Pers. Jakarta.
M.Ramli Ahmad, 2006, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Penerbit Armico. Bandung.
Soemardi Dedi, 1986, Sumber-Sumber Hukum Positif, Alumni, Bandung.
Fuady Munir, 2001, Hukum Kontrak, dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya. Bandung.
Harahap Yahya M, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung, Alumni.
Wardiana, 2002, Aspek-Aspek Pemanfatan ITE. Raja Grafindo Persada.
Wahid Abdul dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayatara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.
Woelki Boele, 1998, Internet: Which Court Decindes. Which Law Applies. Kluwer Law International. The Haque. London Boston.
Authors who publish with Mimbar Keadilan agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)