PERCEPATAN REFORMA AGRARIA UNTUK MENCAPAI KEADILAN
Abstract
Abstract
The legal purpose of this study is to analyze the acceleration of agrarian reform implemented by the government so that it has an impact on equitable land management. The impact on land ownership inequality is the occurrence of inequality in land ownership that is not balanced. The acceleration of the agrarian reform program is expected to answer the problem of inequality in assets and access, especially to the object of agrarian reform. This research was conducted through a normative juridical method with a statutory approach and a conceptual approach. The agrarian reform journey through accelerating agrarian reform in structuring assets and compliance with access to produce justice for people who need land for prosperity in life. The state constitution's mandate towards agrarian resources is that the state economy is structured and aimed at the greatest prosperity of the people by developing forms of populist economy. The benchmark for the success of agrarian reform will be the creation of equal distribution of land ownership for prosperity and justice.
Keywords: agrarian reform; asset management; justice; provision of access
Abstrak
Tujuan hukum penelitian ini untuk menganalisa percepatan reforma agraria yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga berdampak terhadap penataan tanah berkeadilan. Dampak terhadap ketimpangan kepemilikan tanah yaitu terjadinya kesenjangan terhadap kepemilikan tanah yang tidak seimbang. Perceaptan program reforma agraria diharapkan mampu menjawab permasalahan atas ketimpangan terhadap asset dan akses terutama pada objek reforma agraria. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perjalanan reforma agraria melalui percepatan reforma agraria dalam penataan aset dan penaatan akses sebagai upaya untuk menghasilkan keadilan terhadap masyarakat yang membutuhkan tanah untuk kesejahteraan dalam kehidupan. Amanah konstitusi negara terhadap sumber agraria bahwa perekonomian negara disusun dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan mengembangkan bentuk-bentuk ekonomi kerakyatan. Tolak ukur terhadap keberhasilan reforma agraria akan terciptanya pemerataan terhadap kepemilikan tanah untuk kesejahteraan dan keadilan.
Downloads
References
Amaliyah, Amaliyah, Muhammad Amar Ma’ruf, Novytha Sary, dan Syahril Gunawan Bitu. “Reforma Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah.” HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021).
Aprianto, Tri Chandra. “Pelaksanaan Agenda Reforma Agraria Awal Masa Orde Baru (1967-1973).” Historia 3, no. 2 (2021): 397–414.
Chadijah, Siti, Dwi Kusumo Wardhani, dan Ali Imron. “Kebijakam Reforma Agraria Terhadap Lahan Pertanian Di Kabupaten Tulungagung.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 91–103.
Direktorat Landreform dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria. “SIG-REFORMA AGRARIA.” Diakses 14 Juli 2021. https://sigtora.atrbpn.go.id/.
Gevisioner, Gevisioner. “Harapan dan Kenyataan: Implementasi Reformasi Agraria di Provinsi Riau.” In Unri Conference Series: Agriculture and Food Security, 1:8–14, 2019.
Hastiyanto, Febrie. “Perencanaan Pembangunan dan Gerakan Sosial Dalam Reforma Agraria di Indonesia.” Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan 2, no. 2 (2019): 18–28.
Herrayani, Dessy Ghea, Lucky Faradila Soraya, dan Oemar Moechtar. “Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria.” Jurnal Kertha Patrika 41, no. 3 (2019): 283–99.
Junarto, Rohmat, dan Djurdjani Djurdjani. “Pemetaan Objek Reforma Agraria dalam Kawasan Hutan (Studi Kasus di Kabupaten Banyuasin).” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 6, no. 2 (2020): 219–35.
Kementerian ATR/BPN. “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,” 13 November 2020. https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd=VbUWSg5kDlO+NxAi0CcFHhTExnyOdnv7AFP4siW9y3t6l/EBpGI/n5XnqQiRyMbc.
Koeswahyono, Imam. “Tanah Untuk Keadilan Sosial: Perbandingan Penataan Dan Pengaturan Pertanahan Di Beberapa Negara.” Arena Hukum 12, no. 1 (2019): 64–90.
Lubis, Ria Karlina. “Desa Family Farming : Sarana Mewujudkan Keadilan Sosial Dalam Reforma Agraria Yang Berkelanjutan.” Literasi Hukum 3, no. 2 (2019): 64–77.
Luthfi, Ahmad Nashih. “Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, no. 2 (2018): 140–63.
Martini, Sri, Maiza Hazrina Ash-Shafikh, dan Nur Choirul Afif. “Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 5, no. 2 (2019): 150–62.
Nurahmani, Aditya, dan Mohammad Robi Rismansyah. “Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria.” Padjadjaran Law Review 8, no. 1 (2020): 1–19.
Nuriyanto, Nuriyanto. “Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial.” Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (2020): 29–45.
Presiden, Kantor Staf. “Pelaksanaan Reforma Agraria.” Arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun, 2017.
“Reforma Agraria: Demi Keadilan, Tanah di Indonesia Harus Ditata Kembali,” 23 April 2018. https://bantuanhukum.or.id/reforma-agraria-demi-keadilan-tanah-di-indonesia-harus-ditata-kembali/.
Sukarman, Hendra, dan Wildan Sany Prasetiya. “Degradasi Keadilan Agraria Dalam Omnibus Law.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 1 (2021): 17–37.
Tri Wahyuni. “Keadilan Agraria dan Krisis Regenerasi Petani: Dua Tantangan Besar di Hari Tani : Mongabay.co.id,” 24 September 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/09/-24/keadilan-agraria-dan-krisis-regenerasi-petani-dua-tantangan-besar-di-hari-tani/.
Wicaksono, Arditya, dan Yudha Purbawa. “Hutang Negara Dalam Reforma Agraria Studi Implementasi Mandat 9 juta Hektar Tanah Indonesia.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, no. 1 (2018): 24–38.
Zein, Subhan. “Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantar 9, no. 2 (2019).
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)