KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN

  • Irma Bandiyah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perkawinan campuran, hak atas tanah, perjanjian pemisahan harta

Abstract

Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatnya perjanjian pemisahan harta. Sehingga dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: 1. Kapan perjanjian pemisahan harta dibuat sebagai pembuktian kepemilikan hak atas tanah WNI yang bukan merupakan harta bersama dalam perkawinan campuran?; 2. Bagaimana pengaturan mengenai pemberian hak atas tanah kepada WNI yang melaksanakan perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pemisahan harta dapat dibuat pada waktu perkawinan, sebelum dilangsungkannya perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melaksanakan perkawinan campuran, namun harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Hartanto, J. Andy, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan), Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Macpherson, C.B., Pemikiran Dasar Tentang Hak Milik, Yayasan LBH Indonesia, Jakarta, 1989.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2013.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Kebendaan Pada Umumnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2003.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1994.

Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta Selatan, 2011.

Purnamasari, Irma Devita, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Mizan Pustaka, Bandung, 2014.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rawls, John, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1971.

Rusli, Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Santoso, Urip, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Ja-karta, 2010.

Situmorang, Victor M., dan Cormentyna Sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indo-nesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Published
2017-02-01
Section
Articles