HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA

  • Slamet Suhartono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: hukum positif, hukum yang berlaku saat ini, problematik penerapan

Abstract

Terminologi hukum positif sering digunakan secara bergantian dengan terminologi hukum yang berlaku saat ini. Namun menyamartikan hukum positif dengan hukum yang berlaku saat ini dirasa kurang tepat, sebab masing-masing terminologi memiliki pengertian yang berbeda. Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang memiliki otoritas membentuk hukum. Hukum positif menghendaki adanya formalitas tertentu, sedangkan hukum yang berlaku saat ini lebih luas pengertiannya, karena didalamnya termasuk juga hukum positif, dan hukum yang tidak dipositifkan, seperti hukum adat dan hukum kebiasaan. Dalam penerapan hukum positif sering ditemukan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan norma (norma samar), konflik norma, dan adakalanya norma-nor-ma yang sudah usang. Norma-norma demikian dapat menimbulkan diskresi yang dapat memicu pe-nyalahgunaan wewenang bagi pengambil keputusan. Masing-masing problem penerapan norma ter-sebut telah disediakan metode penyelesaian teoritiknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhiwisastra, Yudha Bakti, Penafsiran Dan Konstruksi Hukum (Bandung: Alumni, 2002)

Bruggink, .J.H., Refleksi Tentang Hukum, ed. by Alih Bahasa Arief Sidarta (Bandung: Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998)

Brugink, J.J.H, Refleksi Tentang Hukum, ed. by Alih Bahasa Arif Sidarta (Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998)

Greg Fredrik Malt, Methods For The Solution Of Conflict Between Rules In A System Of Positive Law, (Amsterdam: Kluwer Law and Taxation Publisher Deventer/Bostom, 1992)

H. A. Sodiki, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum (Malang, 2006)

Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum:Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks (Yogyakarta: UII Press, 2005)

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, IV (Yogyakarta: Liberty, 2006)

Meuwissen, D.H.M., and Slamet Suhartono, ‘Norma Samar Sebagai Dasar Hukum Tindakan Tata Usaha Negara’, 2009, 79

Philipus M Hadjon, ‘Pengkajian Ilmu Hukum Dogamatik’, Majalah Yuridika, 1994, p. 13

Stone, Yulius, and Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebagai Telaah Sosiologi (Semarang: Suryan-daru Utama, 2005)

Zafeer, Jurisprudenze: An Outline (International Law Book Services, 1994)

Published
2019-07-11
Section
Articles