PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS UMUM
Abstract
-Downloads
References
Friedman, Lawrence M., American Law, W.W. Norton and Company, New York, 1984.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum– Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Penyele-nggara Terhadap Tata Kelola yang Baik dalam Penye-lenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009.
Muladi et al , Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Oughton, David et al, Textbook on Con-sumer Law, Hailsham and Scaynes Hill, Sussex, 1997.
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsu-men: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Sasongko, Wahyu, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Lam-pung, Bandar Lampung, 2007.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, Pertanggu-ngan Wajib/Sosial – Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, Seksi Hukum Dagang FH-UGM, Yogyakarta, 1980.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet ke:1. Balai Pustaka, Jakarta, 1991.
Utsman, Sabian, Dasar–Dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Wiradipradja, E. Saefullah, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Jurnal / Internet / Perundang-undangan
M. Ramdan Andri G. W., Masalah Ganti Kerugian Dalam Penegakan Hukum Ling-kungan Secara Perdata: “Beberapa Anali-sis Atas Teori Pertanggungjawaban (Liabi-lity theories), Asuransi, dan Dana Ganti Kerugian, Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun V No 1/1999.
http://www.dephub.go.id/read/berita/Direktorat-Jenderal-Perhubungan-Darat/9600#, Pusat Komunikasi Publik Direktorat Perhu-bungan Darat, Suroyo: Kalau Manajemen Salah, Tidak Usah Diminta Akan Saya Cabut, , diakses tanggal 23 Maret 2013.
http://www.hukumonline.com/berita, Gugatan Strict Liability Masih Rancu di Indonesia. diakses tanggal 23 Maret 2013.
http://www.hukumonline.com/berita, Yusuf Shofie, Pengadilan Indonesia Belum Terbiasa dengan Strict Liability, diakses tanggal 23 Maret 2013.
http://www.putusan.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 23 Maret 2013.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)