PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI

  • Wiwik Afifah Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi. Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan. Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja. Aborsi dilarang oleh Undang-Undang No.39 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun khusus korban perkosaan dikecualikan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan beragam persyaratan baik secara legalmaupun sosial. Adanya kelompok masyarakat yang menentang aborsi pada korban perkosaan dirasa telah bertentangan juga dengan Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya.

Key Word : Korban Perkosaan, Aborsi, Perlindungan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Perundang-undangan :

Konvensi Penghapusan Segala Bentu Diskri-minasi Terhadap Perempuan (Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perem-puan dalam Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia 1945,

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindu-ngan Saksi dan Korban

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Buku-buku :

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta,PT RajaGrafindo Per-sada, 2004

Adriana, dkk. Hak-hak Reproduksi Perempuan Yang Terpasung, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan. 1998

Arif Gosita, Victimisasi Kriminal Kekerasan, edisi II, Jakarta, Akademika presindo,1985

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hu-kum Dan Kebijakan Pidana Dalam Kena-nggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana, 2007

___, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998

Clifford R. Anderson, MD, Petunjuk Modern Kepada Kesehatan, Indonesia Publishing House, 2005, Bandung

Departemen Kesehatan RI, Kesehatan Repro-duksi Remaja, Jakarta, 1999

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, Edisi 2, 1996

Hadipranoto Sri. dkk., Kesehatan Reproduksi Suatu Pendekatan Baru, P.T. Danar Wijaya, 1997

J.E. Sahetapi, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta, Pustaka Sinar Hara-pan,1987

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusi-laan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika, 1996

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Jakarta, Djambatan, 2004

M. Syamsudin, Mahir Menulis Legal Memo-randum, Kencana Prenata Media, Jakarta, 2008

Mulyana W. Kusuma, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung, Penerbit Alumni, 1981

___, Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, Jakarta, Ghalia Indo-nesia, 1982

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007

Saifuddin, Abdul Bahri,Pelayanan Kesehatan Maternal Neonatal, Jakarta, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2008

Setiawan Buhdi, Suryawati Ester, Resiko Reproduksi Remaja, PKBI Jawa Barat, 1998

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta, 2010

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hokum Normative “Suatu Tinjauan Singkatâ€. Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa, 2004

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, PT. MandarMaju, 1995

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Baha-sa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984

Lain – lain :

Efendi Biran, Kesehatan Reproduksi : â€Hak Reproduksi Dan Realita Sosial †Makalah Seminar Hak Dan Kesehatan Reproduksi. UGM Yogyakarta 2009

http://www.lbh-apik.or.id/fact-32.htm, diakses tanggal 28 Mei 2013

http://sipangkar.blogspot.com/2011/03/makalah-aborsi-menurut-hukum-di.html diakses tanggal 31 Mei 2013

Laporan Korban pada Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Timur,12 Oktober 2012

Saparinah Sadli, Beberapa Catatan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan di Indone-sia, Jakarta, Makalah Program Studi Kajian Perempuan PPS-UI, 2001

Seminar Nasional Tentang Aspek Perlindu-ngan Hukum Bagi Korban Perkosaan : Perkosaan, Berbagai Penafsirannya Dan Penanganan Korbannya, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1991

Seminar Nasional Tentang Aspek Perlindu-ngan Hukum Bagi Korban Perkosaan : Gangguan Psikiatrik Korban Perkosaan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas maret,Surakarta, 2009

Wiwik Afifah lahir di Lumajang pada 5 Nopember 1982. Dosen tetap pada FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sejak tahun 2013 dengan konsentrasi Hukum Pidana. Telah menghasilkan puluhan naskah ilmiah yang dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah. Aktif sebagai Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur. Dapat dihubungi di wiwik4afifah@yahoo.com dan 081331383894.

Published
2013-08-01
Section
Articles