PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK KONFLIK HUKUM

  • Wiwik Afifah Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Dalam perkembangan era globalisasi, arus media dan teknologi menjadi pengaruh terbesar bagi anak yang mengalami masa tumbuh kembang. dalam masa tersebut, anak seringkali tidak mendapatkan pola asuh yang tepat oleh orang tua maupun institusi tumbuh kembang dan pendidikan anak, sehingga anak banyak terjebak dalam kenakalan remaja, mulai dari tingkat yang ringan seperti miras, penyalahgunaan narkotika, bulliying hingga memperdagangan teman sebayanya. Menyikapi hal ini, anak harus tetap bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukannya agar dia mendapatkan pembeajaran dan perubahan diri. Hal ini diatur oleh Undang-Undang  nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki alternatif pemidanaan anak yang bebrasi perlindungan anak.

 

Kata Kunci: anak konflik hukum, pertanggungjawaban pidana anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan Legis-latif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Universitas Dipo-negoro Semarang.

, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Kebijakan Pidana : (Perkembangan Penyu-susunan Konsep KUHP Baru), Kencana , Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1977, Ilmu Jiwa Kejahatan, Bandung, Karya Nusantara.

___, 1982, Pemeriksaaan Pendahuluan Menu-rut KUHAP, Alumni, Bandung.

___, 1984, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung.

Gultom, Maidin, 2006, Perlindungan Hukum Terhadapa Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Hadisuprapto, Paulus, 1977, Juvenile Delinqu-ency (Pemahaman dan Penanggu-langannya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartono, Kartini, 1992, Patologi Sosial, Kena-kalan Remaja, Jakarta, Rajawali Pers.

Dr. marlina.Sh., Mhum, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama. Bandung

Moeljatno, 1983, Azas-azas hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Richard A. Cloword and Lloyd E. Ohlin. 1960. Deliquency and opportunity theory of deliquent gangs. New york. The free pass. A. Devision of macmillan publishing co.inc,

Sahetapy, J.E., et. al. 1995, Bunga Rampai Viktimisasi, PT. Eresco, Bandung.

Saleh, Roeslan, 1976, Stelsel Pidana Indone-sia, Aksara Baru, Jakarta.

Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Utrecht, 1987, Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Emas, Surabaya.

PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Wiwik Afifah, lahir di Lumajang 5 Nopember 1982. Adalah pengajar Hukum Pidana di UNTAG Surabaya sejak 2013. Selama ini aktif di Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur, Ikatan Sarjana Wanita Jawa Timur dan MAHUPIKI. Aktivitas selain pengajar adalah peneliti bidang kemiskinan, HAM (hak perempuan dan anak), keter-wakilan perempuan dan perlindungan sosial. Email : wiwika4afifah@yahoo.com

Published
2014-02-01
Section
Articles