Rekonsepsi Frasa "Mengesankan Ketelanjangan" dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Abstract
Abstrak. Perempuan dalam UU No. 44-2008 merupakan subjek yang berubah menjadi objek akibat pencampuran antara norma agama dan norma moral dalam norma hukum. Akibatnya sebagai negara yang mengakui keberadaan Tuhan akan menimbulkan ketidakadilan di dalam masyarakat luas. Jalan keluarnya yaitu rekonsepsi frasa “mengesankan ketelanjangan†sebagai keterlihatan anggota tubuh pada manusia yang terjadi pada ruang lingkup tertentu dan ruang publik, sementara dengan keadaannya saat terjadi ketelanjangan sepanjang tidak bersentuhan dengan manusia di luar ketelanjangan tersebut. Cara penyelesaiannya lainnya yaitu merumuskan jenis kelamin selain lelaki dan perempuan.
Kata kunci: perempuan, ketelanjangan, Tuhan, keadilan.
Downloads
References
Armada Riyanto, dkk, 2011, Aku & Liyan Kata Filsafat dan Sayap, Malang, Widya Sasana Publication.
Franz Magnis-Suseno, 2014, Iman dan Hati Nurani, Jakarta, Obor.
Friedrich Nietzsche, 2010, Sabda Zarathustra, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
H Pidyarto, 2013, Mempertanggungjawabkan Iman Katolik, Malang, Dioma.
Hans-Georg Gadamer, 2004, Kebenaran Dan Metode, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Hans Kelsen, 2013, Hukum dan Logika, Bandung, Alumni.
I A Indah Sukma Angandari, Perlindungan Hukum Terhadap Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Jurnal Advokasi Fakultas Hukum Univer-sitas Mahasaraswati Denpasar Vol. 2 No. 1 Hlm. 1-137 Denpasar Maret 2012 ISSN 1693-5934.
J Sudarminta, 2013, Etika Umum, Yogyakarta, Kanisius.
Junaiyah H Matanggui, 2013, Bahasa Indonesia Untuk Bidang Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Lembaga Alkitab Indonesia, 2011, Alkitab Deuterokanonika, Jakarta, Lembaga Alkitab Indonesia.
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, 2002, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Plato, 2013, Laws, The Project Gutenberg.
Roberto M Unger, 2012, Gerakan Studi Hukum Kritis, Bandung, Nusa Media.
Sorot, Perempuan di Mata Para Filsuf oleh Adi Suprayitno, Nomor 15,
Oktober 2005, Surabaya, Pusham Unair bekerjasama dengan Polda Jawa Timur.
The Illiad of Homer, 2011, Depok, ONCOR Semesta Ilmu.
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)