KRITIK TERHADAP KATA “AGAMA” PADA “KUESIONER RIWAYAT KESEHATAN & PERNYATAAN DONOR” DI PALANG MERAH INDONESIA KOTA SURABAYA UNIT DONOR DARAH

  • Tomy Michael Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya

Abstract

Abstrak: Adanya kata “agama†Pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor†bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Palang Merah Indonesia Kota Surabaya menciptakan suatu norma yang bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Sebagai jalan keluar yaitu Palang Merah Indonesia Kota Surabaya wajib menghapus kata “agama†pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor†di setiap tingkatan. Pemerintah wajib menghilangkan unsur-unsur agama dalam hal pelayanan publik seperti kelahiran dan kematian. Menghilangkan agama dalam hal ini memiliki arti bahwa agama tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika masyarakat membutuhkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 90 ayat (3) UU No. 36-2009 wajib dipahami bahwa Tuhan yang dimaksud adalah milik seluruh makhluk hidup. Hal ini sesuai ajaran umat Buddha yaitu sabbe satta bhavantu sukhitatta.

Kata kunci: Tuhan, agama, keadilan, pendonor darah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

B N Marbun, 2009, Kamus Hukum Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Bernard Arief Sidharta, 2013, Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing.

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Immanuel Kant, 2005, Menuju Perdamaian Abadi, Bandung, Penerbit Mizan.

L J van Apeldoorn, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.

Plato, Laws, 2013, The Project Gutenberg.

Richard Dwakins, 2013, The God Delusion, Tanpa Kota, Banana.

Uli Parulian Sihombing, Febionesta, Ali Akbar Tanjung dan Pultoni, 2012, Menye-barkan Kebencian Atas Dasar Agama Adalah Kejahatan, Jakarta, The Indonesia Legal Resources Center (ILRC).

Voltaire, 2004, Traktat Toleransi, Yogyakarta, LkiS Yogyakarta.

Published
2015-10-01
Section
Articles