KRITIK TERHADAP KATA “AGAMA†PADA “KUESIONER RIWAYAT KESEHATAN & PERNYATAAN DONOR†DI PALANG MERAH INDONESIA KOTA SURABAYA UNIT DONOR DARAH
Abstract
Abstrak: Adanya kata “agama†Pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor†bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Palang Merah Indonesia Kota Surabaya menciptakan suatu norma yang bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Sebagai jalan keluar yaitu Palang Merah Indonesia Kota Surabaya wajib menghapus kata “agama†pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor†di setiap tingkatan. Pemerintah wajib menghilangkan unsur-unsur agama dalam hal pelayanan publik seperti kelahiran dan kematian. Menghilangkan agama dalam hal ini memiliki arti bahwa agama tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika masyarakat membutuhkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 90 ayat (3) UU No. 36-2009 wajib dipahami bahwa Tuhan yang dimaksud adalah milik seluruh makhluk hidup. Hal ini sesuai ajaran umat Buddha yaitu sabbe satta bhavantu sukhitatta.
Kata kunci: Tuhan, agama, keadilan, pendonor darah.
Downloads
References
B N Marbun, 2009, Kamus Hukum Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Bernard Arief Sidharta, 2013, Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing.
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Immanuel Kant, 2005, Menuju Perdamaian Abadi, Bandung, Penerbit Mizan.
L J van Apeldoorn, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.
Plato, Laws, 2013, The Project Gutenberg.
Richard Dwakins, 2013, The God Delusion, Tanpa Kota, Banana.
Uli Parulian Sihombing, Febionesta, Ali Akbar Tanjung dan Pultoni, 2012, Menye-barkan Kebencian Atas Dasar Agama Adalah Kejahatan, Jakarta, The Indonesia Legal Resources Center (ILRC).
Voltaire, 2004, Traktat Toleransi, Yogyakarta, LkiS Yogyakarta.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)