Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Efek Berdasarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2021

Abstract

Securities crowdfunding is a financial service activity in the capital market sector. In the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2021 concerning changes to Financial Services Authority Regulation No. 57/POJK.04/2020 concerning Securities Offering Through Information Technology-Based Crowdfunding Services (POJK Crowdfunding Securities) The Financial Services Authority (OJK) regulates the imposition of user losses on operators of securities crowdfunding. The formulation of the issues are, first, about the position of OJK in granting authority to operators of securities crowdfunding and second, the law protection that OJK should provide to operators of securities crowdfunding. Analysis of the data in this study is a qualitative analysis with the type of normative research using secondary data. The results of the study show that the authority of the OJK in supervising and regulating all financial service activities including the capital market is given attribution as special agencies through in Article 7 the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK Law/UU OJK). This is a form of government intervention as a welfare state. In addition, OJK has the authority to grant the permits and revoke the legitimacy of permits granted to the operators. Legitimacy should also be given to the issuers and securities to measure the eligibility and capacity of issuers to issue securities. Furthermore, as an effort to protect investors and prevent market failures. For example, the Financial Services Authority has granted a business license for a Securities Offering Operator through Information Technology-based Crowdfunding Services to PT. LBS Crowdfunding with Business License Decision Number KEP-22/D.04/2022 on March 18, 2022. The operator as the permit holder has the duties and responsibilities to provide, manage, and operate activities securities crowdfunding. In order to support the duties and responsibilities of the operators, OJK allows the operators to cooperate with third parties. As a consequence of cooperation with third parties, if the user suffers loss, the operator must be responsible for the user's loss under strict liability. To conclude, this is considered unfair considering that user losses can also be caused by the risk of the investment fund. In order to avoid the burden of compensation on the operators for errors/and or mistakes of other parties, legal protection measures are needed, both preventively and repressively. Suggestions are intended, first to OJK through legitimacy and on-site examination, and second to users, especially investors, to better understand risks before investing.

Keywords: scurities crowdfunding; law protection; OJK

Abstrak

Securities crowdfunding merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities Crowdfunding). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pembebanan atas kerugian pengguna terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum terhadap penyelenggara securities crowdfunding berdasarkan POJK. No. 16/POJK.04/2021 dan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Analisa data pada penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan jenis penelitian normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan termasuk pasar modal diberikan secara atribusi sebagai special agencies sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21/2011). OJK berwenang untuk memberikan izin dan mencabut legitimasi yang diberikan izinkepada penyelenggara. Legitimasi seharusnya juga diberikan terhadap penerbit dan efek untuk mengukur kelayakan penerbit dalam menerbitkan efek. Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi kepada PT. LBS Urun Dana dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi pemodal serta mencegah terjadinya kegagalan pasar. Penyelenggara sebagai pelaksana izin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan securities crowdfunding. Agar dapat mendukung tugas dan tanggung jawab penyelenggara, OJK memperkenankan penyelenggara untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun sebagai konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga, apabila pengguna mengalami kerugian maka penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna secara strict liability. Hal ini dinilai tidak adil mengingat kerugian pengguna juga dapat disebabkan oleh risiko dari investasi yang dilakukan. Agar menghindari pembebanan ganti rugi terhadap penyelenggara atas kesalahan/dan atau kelalaian pihak lain maka diperlukan upaya perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Saran ditujukan, pertama bagi OJK melalui kewenangan dan on-site examination. Kedua, bagi pengguna khususnya pemodal agar lebih memahami risiko sebelum melakukan investasi

Kata kunci: securities crowdfunding; perlindungan hukum; OJK

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andina, M., Devi, S., & Krisnawati, A. (2021). Peranan Ojk Tentang Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Jurnal Kertha Wicara, 10(9), 666–675.

Antara, ‘OJK Ubah aturan Securities Crowdfunding, Jadi Gimana Ya?’, www.economy.okezone.com, diakses pada tanggal 16 Oktober 2021

Arief Yuswanto Nugroho dan Fatichatur Rachmaniyah. 2019. ‘Fenomena Perkembangan NOMOR 57/POJK.04/2020dfunding Di Indonesia’, Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 4.1: 39

Dora Dominica. 2021. ‘Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Pengambilan Keputusan Oleh Direksi Bumn Persero Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara’ (Universitas Pelita Harapan)

Faiza Muklis. 2016. ‘Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia’, Jurnal Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1.1: 65–66

Gunawan, Johanes. 2018. ‘Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen’, Jurnal Veritas et Justitia, 4.2: 275–76

Hariyani, I., & Yustisia, C. (2019). Kajian hukum bisnis jasa. Indonesian Journal of Legislation, 16(1), 42–58.

I. Gst Ngr Hady Purnama Putera. 2016. ‘Gagasan Penerapan Vicarious Liability Dalam Konsep KUHP Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak’, Jurnal Komunikasi Hukum, 2.1: 31

Ibrahim, Ismail. 2018. ‘Analisis Potensi Sektor Ekonomi Dalam Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Studi Empiris Pada Kabupaten Dan Kota Di Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2016)’, Gorontalo Development Review, 1.1: 48

Indonesia, Kementrian Keuangan Republik. 2016. ‘Mendorong Crowdfunding Untuk Peningkatan Investasi Di Indonesia’

_________. 2018. ‘Intervensi Pemerintah Dalam Perekonomian: Bagian I Ringkasan Sejarah’

Joko Salim. 2010. 108 Tanya Jawab Tentang Investasi (Jakarta: Transmedia Pustaka)

Kadir. (2021). Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia Muhammad Rusydi Kadir Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hukum Bisnis Islam, 13(1)

Law Teacher. [n.d.]. ‘Vicarious Liability of Principal for Acts of Agent’, 2021 <https://www.lawteacher.net/free-law-essays/commercial-law/vicarious-liability-of-principal-for-acts-of-agent-commercial-law-essay.php>

Luluk Nurmalita. 2020. ‘Kebijakan Equity Crowdfunding Dalam Rangka Inovasi Pendanaan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)’, Jurnal Inovasi Manajemen Universitas Airlangga, 1.1: 117

March Hot Asi Sitanggang. 2018. ‘Memahami Mekanisme Crowdfunding Dan Motivasi Berpartisipasi Dalam Platform Kitabisa.Com’, E-Journal Universitas Diponegoro, 6.3: 2

Natalia O Ryan. 2021. ‘Legitimasi Pernyataan Efektif Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Produk Reksa Dana Yang Menjanjikan Fixed Return’ (Universitas Pelita Harapan)

Novia Indriani Mamuaja. 2017. ‘Kewenangan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011’, Jurnal Lex Crimen, 6.7: 114

Organisation for Economic Co-operation and Development. 2015. Principles of Corporate Governance (Paris: OECD Publishing)

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu)

Peraturan Meneri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities Crowdfunding).

R., Ridwan H. 2018. Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Reference, Oxford. [n.d.]. ‘Qui Facet per Alium Facit per Se’

Rini Sulistiawati. 2012. ‘Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Masyarakat Di Provinsi Di Indonesia’, Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 3.1: 36

Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Simanjutak, Enrico. 2019. ‘Tantangan Dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi Di Peradilan Tata Usaha Negara’, Jurnal Hukum Peratun, 2.1: 6

University of Locknow. [n.d.]. ‘Strict Liability’ <https://www.lkouniv.ac.in/site/writereaddata/siteContent/202004171019385287satish_chandra_law_RULE_OF_STRICT_LIABILITY.pdf>

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Widiastuti. 2009. ‘Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Berbadan Hukum Terhadap Penyimpan Dana’, Jurnal Wacana Hukum, 8.2: 87

Yoyo Arifardhani. 2020. Hukum Pasar Modal Di Indonesia (Jakarta: Kencana)

Yuli Indrawati. 2016. ‘Implikasi Regulasi Keuangan Negara Bagi Pengelolaan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan’, Jurnal Rechtsvinding, 5.2: 198

Published
2022-08-29
Section
Articles